POSO, beriatapalu.ID | Satreskrim Polres Poso mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus pertukaran jerigen kosong yang berhasil mengumpulkan puluhan jerigen berisi pertalite. Operasi penggerebekan pada dini hari Kamis (9/4/2026) berhasil mengamankan lebih dari 1.300 liter pertalite dan tiga pelaku diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kasus terungkap saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melaksanakan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara. Petugas menemukan mobil pickup putih dengan nomor polisi DN 8934 EB yang dikemudikan RH dan rekannya S alias U, membawa 34 jerigen kosong berukuran 35 liter.
Pemeriksaan awal mengungkapkan modus operasi yang terstruktur. Jerigen kosong tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jerigen berisi BBM jenis pertalite yang dikirim ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, untuk dijual eceran kepada masyarakat.
Pengembangan penyelidikan ke lokasi penjualan menemukan stok signifikan. Petugas mengamankan 38 jerigen berisi pertalite dengan total volume kurang lebih 1.330 liter dari sebuah kios milik warga. Selain itu, ditemukan satu unit kendaraan pickup, kunci kontak, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Investigasi lebih lanjut mengidentifikasi struktur organisasi jaringan. Seorang perempuan berinisial NP (60) diketahui sebagai pemilik modal sekaligus penyedia kendaraan yang digunakan dalam kegiatan penyalahgunaan BBM tersebut. NP diduga membiayai dan memfasilitasi seluruh operasi penjualan eceran.
NP disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu I Made Deva Wiguna menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan penyalahgunaan BBM subsidi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta turut mengawasi agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya, menambahkan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas.











