JAKARTA, beritapalu.ID | Sembilan konfederasi serikat pekerja utama Indonesia mendeklarasikan komitmen bersama untuk mendorong reformasi inklusif terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Kamis (26/2/2026). Deklarasi disampaikan di Jakarta dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Komitmen tersebut ditandatangani oleh KSPSI-ATUC, KSPSI-Rekonsiliasi, KSPSI-Pembaruan, KSBSI, K-SBSI, KSBMI, KSPN, KSPNC, dan KASBI. Ini menjadi pertama kalinya konfederasi-konfederasi besar bersatu dalam menuntut perlindungan yang universal dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja.
Ada enam tuntutan utama yang diusung. Pertama, cakupan universal bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor maritim, migran, perawatan, dan platform digital. Kedua, reformasi sistem pensiun dengan memperkenalkan pensiun dasar wajib bagi seluruh warga negara serta penguatan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketiga, perluasan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar mencakup pekerja kontrak dan kasus pengunduran diri tidak sukarela. Keempat, perlindungan baru untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan perawatan jangka panjang yang diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang SJSN.
Kelima, langkah legislasi dengan mendorong revisi UU SJSN dan UU BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Keenam, ratifikasi Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
Para pemimpin serikat pekerja menyoroti masih rendahnya cakupan kepesertaan jaminan sosial — hanya 31 persen pekerja tercatat sebagai peserta aktif, sementara penerima upah hanya 6,8 persen, jauh di bawah standar minimum ILO sebesar 50 persen.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Nunung Nuryantoro, menyambut baik inisiatif ini. “Komitmen ini menjadi momentum penting untuk memperluas cakupan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor ekonomi informal dan kelompok rentan lainnya. Mulai tahun 2030, Pemerintah Indonesia akan mulai mengimplementasikan jaminan pensiun bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti pekerja platform dan pekerja transportasi,” ujarnya.
Presiden KSBSI, Elly R. Silaban, menyebut komitmen ini sebagai aspirasi kolektif yang lahir dari diskusi panjang. “Melalui diskusi dan konsultasi yang kami lakukan dengan dukungan ILO telah dicapai kesepakatan ini, khususnya memastikan perluasan kepesertaan bagi seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah,” katanya.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, menyatakan komitmen bersama ini merupakan langkah bersejarah menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif. “Melalui program perlindungan sosialnya, ILO siap untuk terus mendukung Indonesia dalam memperluas cakupan, meningkatkan kepatuhan dan memperkuat keselarasan dengan standar ketenagakerjaan internasional, sehingga tidak ada pekerja yang tertinggal,” ujarnya.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya