PALU, beritapalu.ID | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru terkait penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di Lapas Kelas IIA Palu, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum sekaligus mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam kerangka keadilan restoratif.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia. Jika sebelumnya pendekatan lebih menitikberatkan pada pembalasan, regulasi baru mendorong penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan restorative justice yang berorientasi pada pemulihan, tanggung jawab pelaku, serta perlindungan hak korban dan masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa Pemasyarakatan memegang peran sentral dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
“PK tidak hanya bertugas mengawasi. Mereka harus mampu menjadi fasilitator restorative justice, mediator antara pelaku dan masyarakat, sekaligus koordinator reintegrasi sosial,” ujar Bagus.
Implementasi Pidana Kerja Sosial
Implementasi pidana kerja sosial mencakup asesmen terhadap pelaku, penempatan pada lembaga atau organisasi sosial, pengawasan pelaksanaan putusan, hingga pelaporan jika terjadi pelanggaran.
“Peningkatan kapasitas PK menjadi kunci. Termasuk memperkuat jejaring dengan lembaga sosial sebagai mitra pelaksanaan kerja sosial dan menyusun pedoman teknis berbasis praktik global agar implementasinya efektif dan akuntabel,” jelasnya.
Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, menekankan pentingnya asesmen komprehensif sebelum penempatan pelaku pada institusi sosial.
“Setiap pelaksanaan pidana kerja sosial harus diawali dengan penelitian kemasyarakatan yang objektif, agar penempatan dan pengawasannya tepat sasaran serta mendukung proses reintegrasi,” terangnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Rismanto, menyoroti peran strategis penuntut umum dalam mendorong penerapan pidana alternatif sesuai semangat KUHP baru.
“Jaksa memiliki tanggung jawab memastikan tuntutan yang diajukan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan restoratif dan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri Palu, Saiful Brow, memaparkan mekanisme penjatuhan pidana kerja sosial dan pengawasan dalam praktik persidangan, termasuk pertimbangan yuridis dan sosiologis yang menjadi dasar putusan.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Maulana Luthfiyanto, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Palu, pejabat struktural dan fungsional, Pembimbing Kemasyarakatan, akademisi, serta unsur Kejaksaan dan Pengadilan.
Melalui forum ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan komitmennya mengawal implementasi KUHP Nasional dengan pendekatan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya