PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak intervensi langsung Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Gakkum KLH untuk menindak tegas sindikat tambang ilegal di Vatutela dan lingkar tambang Poboya yang mengoperasikan 29 unit ekskavator dan puluhan kolam perendaman skala besar meski telah ada segel Gakkum KLH.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan para pelaku secara terang-terangan telah melecehkan wibawa negara dengan mengabaikan palang segel dan tetap beroperasi di zona merah ekologi.
“Jika negara diam melihat 29 ekskavator mengangkangi palang segel Gakkum, dan masih beroperasinya kolam perendaman skala besar (kolam 3.000-10.000 dump truck) maka hukum kita sedang diinjak-injak oleh cukong,” tegas Livand.
Temuan lapangan menunjukkan aktivitas ini bukan lagi pertambangan rakyat, melainkan operasi industri ilegal berskala raksasa. Terdeteksi sedikitnya 29 unit ekskavator yang bekerja di puluhan kolam perendaman sianida dengan aktivitas pengangkutan material diperkirakan telah mencapai 3.000-10.000 dump truck.
Nilai perputaran uang dari operasi ini mencapai puluhan miliar rupiah, yang menunjukkan keterlibatan pemodal besar (cukong) yang membiayai operasional tersebut.
Komnas HAM menegaskan menangkap pekerja di lapangan tidak akan menyelesaikan masalah. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung harus menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aset para cukong sianida dan kolam perendaman.
“Nilai investasi alat berat dan operasional yang mencapai puluhan miliar ini adalah bukti nyata adanya aliran dana ilegal yang harus segera diputus, karena telah beroperasi belasan tahun,” ujar Livand.
Melalui UU PPLH No. 32 Tahun 2009, para pemodal harus dijerat karena dengan sengaja meracuni akuifer air tanah Kota Palu dengan sianida yang mengancam hak hidup warga secara luas.
Eksploitasi masif dan berskala besar di Vatutela dan Poboya adalah ancaman langsung bagi keselamatan warga Kota Palu. Puluhan kolam perendaman sianida berskala besar di dataran tinggi Palu adalah “bom waktu” yang siap mencemari sumber air minum warga kapan saja.
Penggundulan hutan di perbukitan Vatutela demi jalur dump truck dan tempat pengambilan material juga meningkatkan risiko banjir bandang yang dapat menyapu pemukiman di bawahnya.
Komnas HAM Sulteng mendesak Bareskrim Mabes Polri: Segera tangkap dan tahan para pemodal utama yang membiayai operasional 29 ekskavator. Jangan biarkan mereka bersembunyi di balik tameng tambang rakyat.
Kejaksaan Agung RI juga diminta melakukan penuntutan progresif dengan menggabungkan pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan TPPU guna menciptakan efek jera maksimal.
Gakkum KLH diharapkan melakukan penyitaan fisik secara permanen terhadap 29 ekskavator dan puluhan kolam perendaman skala besar yang terafiliasi sebagai alat kejahatan lingkungan.
Ia juga meminta agar PPATK segera mengaudit rekening para pemilik alat berat dan pemilik kolam perendaman tambang skala besar di wilayah Vatutela-Poboya untuk mengamankan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya