PALU, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini dilakukan di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (53), warga Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue untuk kemudian diedarkan kembali di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
“Dugaan sementara pengedar dan barang haram itu ingin diedarkan di Sigi. Apakah dia menggunakan sabu-sabu juga, masih butuh pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Rabu (25/2/2026).
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim operasional Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Panit I Iptu Komang Darmawa Adi bersama Panit II Ipda Burhan Husain dan personel lainnya.
Sekitar pukul 13.30 WITA, petugas mengamankan terduga pelaku di Desa Kalora. Setelah melakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Barang-barang tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik terduga pelaku.
“Barang bukti sabu-sabu yang diamankan memiliki berat 1.56 gram,” kata Sembiring.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, ia beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi: 10 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu (berat 1.56 gram); 1 tas selempang warna hitam; 1 buah alat isap (firex); dan 1 unit telepon genggam merek Vivo warna merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sulteng. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditresnarkoba.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya