beritapalu.id
Sunday, 22 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Negara Menagih “Utang” di Tanah Sulteng: Tamparan bagi Korporasi, Ujian bagi Nyali Pemerintah

Published: 21 February, 2026
Share
Ilustrasi (Generative AI)
Ilustrasi (Generative AI)
SHARE

Penyegelan ini menyingkap tabir bahwa selama ini ada kekuatan besar yang merasa “kebal” di atas aturan kehutanan. Penguasaan lahan secara tidak sah oleh korporasi adalah bentuk perampasan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang seharusnya diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat—bukan sekadar mempercantik laporan keuangan di Singapura atau Jakarta.

Dedi Askary (©dok pribadi)
Dedi Askary (©dok pribadi)

Oleh: Dedi Askary, SH.

Kabar penyegelan 62.850 hektare lahan tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukan sekadar urusan administrasi atau denda. Ini adalah potret telanjang bagaimana “raksasa” pertambangan—anak usaha dari gurita bisnis Bumi Resources Minerals (BRMS)—selama ini diduga asyik mengeruk, atau setidaknya menguasai, ruang hidup rakyat tanpa mengindahkan benteng terakhir ekologis kita: Hutan Lindung.

Angka 62.850 hektare itu bukan luasan yang kecil. Itu adalah ruang oksigen, daerah tangkapan air, dan rumah bagi keanekaragaman hayati di Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli. Ketika 26.830 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung, kita harus bertanya: bagaimana mungkin konsesi sebesar itu bisa “lolos” dan bertahan bertahun-tahun tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)?

BACA JUGA:  Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Poboya Ditangkap

Ironi “Karpet Merah” dan Nasib Rakyat Kecil

Narasi yang dibangun manajemen BRMS tampak berusaha melakukan damage control dengan mengambinghitamkan “penambang liar”. Mereka berdalih bahwa area yang disegel adalah area yang belum ditambang namun telah dimasuki penambang tak berizin. Namun, mari kita bersikap kritis.

Logika sederhananya: jika rakyat kecil masuk ke hutan untuk menyambung hidup, mereka langsung dicap “ilegal” dan dikriminalisasi. Namun ketika korporasi menguasai puluhan ribu hektare hutan lindung tanpa izin selama bertahun-tahun, mereka hanya dibayangi “denda administratif”.

Penyegelan ini menyingkap tabir bahwa selama ini ada kekuatan besar yang merasa “kebal” di atas aturan kehutanan. Penguasaan lahan secara tidak sah oleh korporasi adalah bentuk perampasan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang seharusnya diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat—bukan sekadar mempercantik laporan keuangan di Singapura atau Jakarta.

Denda Saja Tidak Cukup

Satgas PKH melalui Barita Simanjuntak menyatakan akan melakukan penguasaan lahan dan penghitungan denda. Namun publik tidak boleh puas hanya dengan angka denda di atas kertas.

BACA JUGA:  Surat Pemecatan LDK Al-Abrar - Ketika Transparansi Organisasi Dipertaruhkan

Pertama, soal restorasi ekologis. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang mungkin sudah terjadi? Denda uang seringkali tidak cukup untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang telah terfragmentasi. Kedua, soal transparansi kontrak karya. CPM memegang Kontrak Karya sejak 1997. Mengapa sinkronisasi antara wilayah kontrak dan status kawasan hutan baru menjadi “masalah besar” di tahun 2026? Ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang kronis selama puluhan tahun.

Hutan lindung adalah harga mati untuk keselamatan warga dari bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang kerap menghantui Sulawesi Tengah. Menyerahkan hutan lindung ke tangan korporasi tanpa izin adalah pengkhianatan terhadap keselamatan rakyat.

Jangan Hanya Gertak Sambal

Langkah Satgas PKH adalah oase di tengah gersangnya penegakan hukum lingkungan. Namun rakyat Sulawesi Tengah menunggu bukti nyata: apakah lahan ini benar-benar akan dikembalikan fungsinya untuk negara dan rakyat, ataukah ini hanya sekadar jalan bagi korporasi untuk memutihkan dosa melalui pembayaran denda?

BACA JUGA:  Amicus Curiae, Sekelumit Torehan di Persimpangan Kepentingan (1)

Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang berlindung di balik status Kontrak Karya. Jika mereka gagal memenuhi syarat dasar seperti IPPKH, maka pencabutan izin adalah harga yang pantas demi keadilan ruang dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Rakyat Sulawesi Tengah sudah terlalu lama menonton pertunjukan yang sama: korporasi datang, mengeruk, lalu pergi—sementara bencana ekologis dan kemiskinan yang tersisa menjadi warisan bagi generasi mendatang. Kali ini, negara harus membuktikan bahwa ia hadir bukan hanya untuk melindungi investasi, tetapi juga untuk melindungi rakyat dan alamnya.

*) Business and Human Rights Consulting | Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama | Anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng | Ketua Komnas HAM Sulteng 2006–Juli 2025 | Pernah menjabat Deputy Direktur dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng | Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua (2004) | Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat

Reporter: Dedi Askary, SH

Editor: beritapalu

TAGGED:brmscitra pal mineralscpmdedi Askarypoboyatambang emas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article A dan C, tersangka pencurian besi tower bersama barang bukti di Mapolsek Palu Barat, Kamis (19/2/20206). (©Humas Polresta Palu) Polsek Palu Barat Tangkap Pelaku Pencurian Besi Tower PLN
Next Article Ilustrasi warga melakukan registrasi dengan face recognition dalam program Semantik Telkomsel. (©Telkomsel) Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Warga memotret bus Trans Palu sesaat setelah dilaunching di Halaman kantor Wali Kota Palu, Jumat (20/9/2024). (Foto: bmzIMAGES/basri marzuki)
Palu

Apa pendapat Anda tentang bus TransPalu?

22 February, 2026
Ilustrasi audisi tilawatil Quran. (©AI Generative)
Komunitas

Pemkot Palu Gelar Audisi Tilawatil Qur’an, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Februari

21 February, 2026
Polisi bersama warga mengevakuasi jenazah seorang lansi yang ditemukan mengapung di Pantai Dimpalon Baru, Banggai, Jumat (20/2/2026). (©Humas Polres Banggai)
Banggai

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Pantai Dimpalon Baru, Banggai

21 February, 2026
Kasdam XXIII/Palaka Wira Brigjen TNI Agus Sasmita menyerahkan makanan sahur gratis kepad awarga di Posko Haru Gratis Palu, Sbatu (21/2/2026) dini hari. (©Pendam23/PW)
Komunitas

Kasdam XXIII/Palaka Wira dan HPA Bagikan Sahur Gratis kepada Warga

21 February, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

OJK Denda Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

21 February, 2026

Berita Populer

Ilustrasi (Generative AI)
Opini

Negara Menagih “Utang” di Tanah Sulteng: Tamparan bagi Korporasi, Ujian bagi Nyali Pemerintah

21 February, 2026
Ilustrasi warga melakukan registrasi dengan face recognition dalam program Semantik Telkomsel. (©Telkomsel)
Bisnis

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler

21 February, 2026
Lokasi longsor yang menimbun pekerja tambang di kawasan IMIP Morowali, Rabu (18/2/2026). (©media sosial)
Lingkungan

YTM Desak Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penyimpanan Tailing di IMIP Morowali

19 February, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar memeriksa langsung calon bintara di Mayonif 711/Rks, Palu, Kamis (19/2/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Sidang Parade Caba PK TNI AD Reguler Pria

19 February, 2026
Warga memotret bus Trans Palu sesaat setelah dilaunching di Halaman kantor Wali Kota Palu, Jumat (20/9/2024). (Foto: bmzIMAGES/basri marzuki)
Palu

Apa pendapat Anda tentang bus TransPalu?

22 February, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah warga lingkar tambang Poboya berunjukrasa di depan Kantor Wali KOta Palu, Rabu (18/2/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Iwan)
Palu

Warga Lingkar Tambang Poboya Minta Pelibatan Aktivitas Tambang Legal

beritapalu
Ilustrasi (Gerative AI)
Opini

Menjahit Layar Parimo, Melawan “Bajak Laut” Modern

beritapalu
Sejumlah babuk sabu yang berhasil diamankan di Poboya, Rabu (11/2/2026). (©Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan Tiga Tersangka

beritapalu
Ilustrasi sianida. (©marketplace)
Headline

Komnas HAM Sulteng Ungkap dalam Sebulan 75 Ton Sianida Masuk Palu Secara Ilegal

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?