Penyegelan ini menyingkap tabir bahwa selama ini ada kekuatan besar yang merasa “kebal” di atas aturan kehutanan. Penguasaan lahan secara tidak sah oleh korporasi adalah bentuk perampasan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang seharusnya diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat—bukan sekadar mempercantik laporan keuangan di Singapura atau Jakarta.

Oleh: Dedi Askary, SH.
Kabar penyegelan 62.850 hektare lahan tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bukan sekadar urusan administrasi atau denda. Ini adalah potret telanjang bagaimana “raksasa” pertambangan—anak usaha dari gurita bisnis Bumi Resources Minerals (BRMS)—selama ini diduga asyik mengeruk, atau setidaknya menguasai, ruang hidup rakyat tanpa mengindahkan benteng terakhir ekologis kita: Hutan Lindung.
Angka 62.850 hektare itu bukan luasan yang kecil. Itu adalah ruang oksigen, daerah tangkapan air, dan rumah bagi keanekaragaman hayati di Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli. Ketika 26.830 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung, kita harus bertanya: bagaimana mungkin konsesi sebesar itu bisa “lolos” dan bertahan bertahun-tahun tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)?
Ironi “Karpet Merah” dan Nasib Rakyat Kecil
Narasi yang dibangun manajemen BRMS tampak berusaha melakukan damage control dengan mengambinghitamkan “penambang liar”. Mereka berdalih bahwa area yang disegel adalah area yang belum ditambang namun telah dimasuki penambang tak berizin. Namun, mari kita bersikap kritis.
Logika sederhananya: jika rakyat kecil masuk ke hutan untuk menyambung hidup, mereka langsung dicap “ilegal” dan dikriminalisasi. Namun ketika korporasi menguasai puluhan ribu hektare hutan lindung tanpa izin selama bertahun-tahun, mereka hanya dibayangi “denda administratif”.
Penyegelan ini menyingkap tabir bahwa selama ini ada kekuatan besar yang merasa “kebal” di atas aturan kehutanan. Penguasaan lahan secara tidak sah oleh korporasi adalah bentuk perampasan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang seharusnya diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat—bukan sekadar mempercantik laporan keuangan di Singapura atau Jakarta.
Denda Saja Tidak Cukup
Satgas PKH melalui Barita Simanjuntak menyatakan akan melakukan penguasaan lahan dan penghitungan denda. Namun publik tidak boleh puas hanya dengan angka denda di atas kertas.
Pertama, soal restorasi ekologis. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang mungkin sudah terjadi? Denda uang seringkali tidak cukup untuk mengembalikan fungsi hutan lindung yang telah terfragmentasi. Kedua, soal transparansi kontrak karya. CPM memegang Kontrak Karya sejak 1997. Mengapa sinkronisasi antara wilayah kontrak dan status kawasan hutan baru menjadi “masalah besar” di tahun 2026? Ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan yang kronis selama puluhan tahun.
Hutan lindung adalah harga mati untuk keselamatan warga dari bencana ekologis seperti banjir dan longsor yang kerap menghantui Sulawesi Tengah. Menyerahkan hutan lindung ke tangan korporasi tanpa izin adalah pengkhianatan terhadap keselamatan rakyat.
Jangan Hanya Gertak Sambal
Langkah Satgas PKH adalah oase di tengah gersangnya penegakan hukum lingkungan. Namun rakyat Sulawesi Tengah menunggu bukti nyata: apakah lahan ini benar-benar akan dikembalikan fungsinya untuk negara dan rakyat, ataukah ini hanya sekadar jalan bagi korporasi untuk memutihkan dosa melalui pembayaran denda?
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang berlindung di balik status Kontrak Karya. Jika mereka gagal memenuhi syarat dasar seperti IPPKH, maka pencabutan izin adalah harga yang pantas demi keadilan ruang dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Rakyat Sulawesi Tengah sudah terlalu lama menonton pertunjukan yang sama: korporasi datang, mengeruk, lalu pergi—sementara bencana ekologis dan kemiskinan yang tersisa menjadi warisan bagi generasi mendatang. Kali ini, negara harus membuktikan bahwa ia hadir bukan hanya untuk melindungi investasi, tetapi juga untuk melindungi rakyat dan alamnya.
*) Business and Human Rights Consulting | Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama | Anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng | Ketua Komnas HAM Sulteng 2006–Juli 2025 | Pernah menjabat Deputy Direktur dan Ketua Dewan Daerah Walhi Sulteng | Konsultan Riset Ketahanan Pangan di Lembah Baliem Wamena, Pegunungan Tengah Papua (2004) | Tinggal di Mbaliara, Parigi Barat
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya