PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan peringatan keras atas maraknya penggunaan zat kimia berbahaya Sianida dan Merkuri pada aktivitas pertambangan ilegal di berbagai titik di Sulawesi Tengah.
Penggunaan zat-zat ini tanpa prosedur ketat dinilai sebagai tindakan kriminal lingkungan yang mengancam hak hidup dan kesehatan masyarakat luas.
Komnas HAM Sulteng memandang penggunaan Merkuri dan Sianida sebagai ancaman nyata terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H UUD 1945. Dampak Merkuri bersifat permanen dan merusak sistem saraf, sementara Sianida berisiko mencemari sumber air warga secara instan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng menegaskan bahwa Sianida dan Merkuri termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang peredarannya diatur sangat ketat melalui skema Distributor Terdaftar (DT). Masuknya zat-zat ini ke lokasi pertambangan rakyat atau ilegal menunjukkan adanya kebocoran dalam sistem distribusi atau masuknya barang secara ilegal melalui penyelundupan yang luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Penjualan bebas zat kimia berbahaya ini di luar jalur resmi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Disperindag menilai penjualan di lokasi tambang adalah tindakan ilegal yang harus segera dihentikan dari hulu.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Livand Breemer menekankan bahwa ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci utama untuk memutus rantai perusakan lingkungan. “Selama Sianida dan Merkuri masih mudah didapatkan di lokasi tambang, maka fungsi pengawasan dan penegakan hukum dianggap belum berjalan maksimal,” ujar Breemer.
Komnas HAM Sulteng mendesak Mabes Polri, Polda Sulteng, dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan operasi pembersihan (sweeping) di pintu-pintu masuk wilayah pertambangan, gudang-gudang logistik, dan toko-toko kimia yang tidak berizin. Seluruh stok Sianida dan Merkuri tanpa dokumen resmi Distributor Terdaftar harus disita, pabrik pembuatan tromol ditutup, dan tromol yang beroperasi dengan menggunakan merkuri harus dihentikan dan disita.
Disperindag Sulteng juga diminta melakukan audit mendalam terhadap seluruh perusahaan distributor bahan kimia di Sulawesi Tengah untuk memastikan tidak ada kebocoran stok ke pasar gelap pertambangan. Aparat penegak hukum tidak hanya diminta menangkap pengguna di lapangan, tetapi juga harus mengejar penyelundup dan pemasok besar.
Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan edukasi masif kepada para penambang mengenai dampak mematikan penggunaan Merkuri bagi kesehatan mereka sendiri dan keluarga.
“Sianida dan Merkuri yang mengalir di sungai-sungai kita hari ini adalah racun bagi masa depan Sulawesi Tengah. Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak kompromi. Sweeping harus dilakukan sekarang juga,” tegas Breemer.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya