beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasNasional

Seleksi Anggota Komisi Informasi 2026-2030 Dinilai Langgar PERKI 4/2016

Published: 12 January, 2026
Share
Konferensi pers terkait seleksi anggota Komisi Informasi di Jakarta, Senin (12/1/21026). (©FOINI)
Konferensi pers terkait seleksi anggota Komisi Informasi di Jakarta, Senin (12/1/21026). (©FOINI)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Proses seleksi Anggota Komisi Informasi periode 2026-2030 menuai kritik serius dari masyarakat sipil karena sejumlah tahapan dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Masyarakat sipil menilai pengumuman seleksi tidak memenuhi standar keterbukaan sebagaimana diatur Pasal 10 PERKI 4/2016 yang mewajibkan pengumuman dilakukan sekurang-kurangnya pada dua surat kabar harian dan dua media elektronik selama tiga hari kerja berturut-turut. Dalam praktiknya, informasi seleksi lebih dominan disebarkan secara terbatas melalui kanal daring pemerintah tanpa penjelasan rinci terkait jangkauan publikasi.

Pengaturan jadwal dan tahapan seleksi dalam pengumuman juga dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kerangka tahapan seleksi yang diwajibkan PERKI. Peraturan mengatur secara jelas adanya tahapan tes potensi, penerimaan masukan masyarakat selama 14 hari kerja, psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, hingga penulisan makalah.

BACA JUGA:  PMI Asal Sigi Korban Masalah Hukum di Qatar Berhasil Dipulangkan

Koordinator Advokasi Indonesian Parliamentary Center Arif Adiputro menyoroti mekanisme partisipasi publik yang tidak memadai. Pasal 14 PERKI 4/2016 mewajibkan adanya ruang resmi bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap calon yang lolos tes potensi, namun hingga kini tidak terdapat penjelasan memadai mengenai mekanisme, kanal pengaduan, maupun jaminan bahwa masukan publik akan dijadikan bahan pertimbangan.

Akuntabilitas Tim Seleksi juga dipertanyakan karena minimnya informasi publik terkait komposisi Tim Seleksi, metode penilaian, dan indikator kelulusan yang menunjukkan kecenderungan seleksi yang elitis dan tertutup.

Koordinator Divisi Advokasi ICW Egi Primayoga menegaskan jika proses seleksi Komisi Informasi saja tidak transparan dan patuh aturan, maka sulit berharap lembaga ini mampu menjadi penjaga keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA:  Tujuh Tahun Youth Co:Lab: Dukung Ratusan Bisnis Pemuda Indonesia

Masyarakat sipil mendesak pemerintah dan Tim Seleksi untuk mengevaluasi dan memperbaiki proses seleksi yang sedang berjalan, membuka seluruh dokumen dan tahapan seleksi ke publik, serta memastikan pelaksanaan seleksi sepenuhnya tunduk pada PERKI 4/2016.

Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law Marsya menyatakan komisioner Komisi Informasi Pusat harus merupakan individu terpilih yang memiliki kapasitas dan kompetensi kuat, baik dari sisi soft skills kepemimpinan maupun hard skills dalam isu transparansi, kepentingan publik, kebijakan publik, dan hukum. Komisi Informasi Pusat juga perlu menunjukkan konsistensi lebih kuat dalam memutus sengketa informasi khususnya mengenai informasi publik terkait lingkungan hidup.

 

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:komisi informasimasyarakat sipilperkiseleski
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Penyaluran bantuan air bersih dari Palado Sigi ke korban bencana banjir di Padang. (©Palado Sigi) Palado Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Krisis di Padang
Next Article Banjir yang melanda Desa Wani, DOnggala, Minggu (11/1/2026). (©Tangkapan layar warga) WALHI Sulteng: Banjir Donggala Akibat Tata Ruang Rusak dan Tambang

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, (tengah) pada RDP denagn DPR, Selasa (20/1/2026). (©Pt Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Sampaikan Komitmen Hilirisasi Nikel dalam RDP Komisi XII DPR RI

beritapalu
Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah korban kedua pesawat ATR42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung Maros, Sulsel, Selasa (20/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Kedalaman 350 Meter

beritapalu
Foto udara pemukiman penduduk yang terendam banjir di Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Selasa (26/12/2023). Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Aceh Utara sebanyak 1.504 jiwa atau 5.583 kepala keluarga mengungsi dan 11.852 jiwa atau 40.435 kepala keluarga terdampak banjir tersebut. ANTARA FOTO/Mirza Baihaqie/Lmo/foc.
Komunitas

KIARA: Banjir Bukan Sekadar Hidrometeorologi, Tapi Ekologis Akibat Buruk Tata Kelola

beritapalu
Warga beraktivitas di dekat oprot Jembatan Palu IV, Kampung Lere, Palu, Minggu (18/1/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Komunitas

Tolak Bongkar Oprit Jembatan Palu IV, Usulkan Jadi Cagar Budaya Kebencanaan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?