PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap kritik yang dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Berani Saber Hoaks (BSH) oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Komnas HAM memandang pengawasan informasi oleh lembaga pemerintah harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mencederai kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Komnas HAM Sulteng menggarisbawahi beberapa potensi pelanggaran HAM jika Satgas BSH tidak memiliki batasan kerja yang jelas, di antaranya ancaman terhadap hak atas kebebasan berpendapat sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Satgas pemerintah tidak boleh menjadi ‘Polisi Kebenaran’ yang secara subjektif menentukan mana informasi yang layak atau tidak bagi publik,” tegasnya.
Komnas HAM juga menyoroti ancaman terhadap independensi pers sebagai pilar demokrasi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pembredelan. Jika Satgas BSH menyasar produk jurnalistik, hal ini merupakan intervensi terhadap independensi pers yang dilindungi undang-undang.
Selain itu, Komnas HAM mengidentifikasi potensi kriminalisasi jurnalis. Berdasarkan Data Pengaduan Komnas HAM Sulteng Tahun 2025, tercatat adanya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Tren ini menunjukkan bahwa jurnalis sudah berada dalam posisi yang rentan, dan kehadiran Satgas yang tidak akuntabel berisiko memperparah angka kriminalisasi pekerja pers dengan dalih pemberantasan hoaks.
Merespons polemik ini, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk meninjau kembali tugas dan fungsi Satgas BSH. Pemerintah harus memastikan bahwa Satgas ini tidak melakukan fungsi penegakan hukum atau ajudikasi konten jurnalistik yang seharusnya menjadi ranah Dewan Pers.
Komnas HAM juga mendesak agar pemerintah mengedepankan literasi digital daripada restriksi, melibatkan organisasi pers seperti AJI, PWI, dan IJTI dalam setiap kebijakan yang bersinggungan dengan arus informasi, serta menjamin rasa aman bagi jurnalis.
“Kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Jangan sampai Satgas BSH menjadi alat untuk memilah informasi demi kepentingan citra pemerintah semata. Komnas HAM akan mengawal agar fungsi pengawasan informasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi jurnalis maupun hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam,” tegas Livand Breemer.
Komnas HAM Sulteng mengajak seluruh insan pers untuk tetap bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan segera melaporkan jika ditemukan tindakan intimidasi atau upaya pembungkaman oleh pihak manapun.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya