PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mencatat setidaknya lima kasus pengaduan dalam dugaan pelanggaran terhadap hak hidup dan hak memperoleh keadilan dalam dugaan tindak pidana pembunuhan maupun tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian. Berbagai kasus kematian yang melibatkan warga sipil di berbagai kabupaten hingga saat ini dinilai masih berjalan di tempat.
Keluarga korban bersama para aktivis hak asasi manusia terus menuntut transparansi dan profesionalisme dari jajaran Polda Sulawesi Tengah serta Polres setempat.
Lima kasus yang menjadi sorotan meliputi kematian Salsabila Prawira (Caca) di Kabupaten Poso, Serla Pangeran di Kabupaten Buol, Aryanto Kasukung di Tolitoli, Afif Siraju di Palu, dan Rian Nugraha Harun di Banggai Kepulauan.
Kasus Salsabila Prawira (Caca) – Poso
Kematian Salsabila Prawira atau yang akrab disapa Caca di Kabupaten Poso menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar bagi pihak keluarga. Meskipun pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, kepastian mengenai penyebab kematian dan siapa yang bertanggung jawab masih simpang siur.
Pihak keluarga menduga ada kejanggalan yang belum terungkap sepenuhnya oleh penyidik Polres Poso maupun Polda Sulteng. Komnas HAM mencatat Caca yang dalam kesehariannya sebagai seorang pelajar diduga menjadi korban eksploitasi seksual oleh orang terdekatnya, dan tempat kejadian perkara diduga kuat menjadi tempat peredaran gelap narkotika di Poso.
Kasus Serla Pangeran – Buol
Di ujung utara Sulawesi Tengah, kasus kematian Serla Pangeran di Kabupaten Buol juga menjadi catatan gelap penegakan hukum yang belum tuntas. Kematian Serla memicu gelombang simpati dan desakan agar kepolisian tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Publik menanti keberanian polisi untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi tersebut.
Kasus Aryanto Kasukung – Tolitoli
Kasus kematian Aryanto Kasukung di Tolitoli menambah daftar panjang dugaan kekerasan atau ketidakwajaran dalam penanganan hukum. Ketidakjelasan perkembangan penyidikan membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di daerah tersebut dipertaruhkan.
Transparansi hasil pemeriksaan saksi menjadi poin utama yang terus ditagih oleh pendamping hukum korban. Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan Bidang Labfor Polda Sulawesi Tengah menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban sebelum ditemukan dalam keadaan meninggal.
Kasus Afif Siraju – Palu
Kematian Afif Siraju yang terjadi di ibu kota provinsi, Palu, menjadi salah satu kasus yang paling menyedot perhatian. Mengingat lokasinya yang berada di pusat pemerintahan provinsi, lambatnya penuntasan kasus ini dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Afif, yang meninggal dalam situasi yang dianggap tidak wajar, kini menjadi simbol perjuangan mencari keadilan di Kota Palu.
Kasus Rian Nugraha Harun – Banggai Kepulauan
Kematian Rian atau Bekam, seorang pemuda asal Banggai Laut yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian masih menjadi misteri hingga kini. Publik mempertanyakan penyelesaian kasus ini yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), padahal pendekatan ini biasanya digunakan dalam menyelesaikan kasus pidana ringan dengan hukuman kurang dari lima tahun.
Desakan Transparansi
Berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum di Sulawesi Tengah menekankan bahwa penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied).
“Kami tidak hanya butuh janji penyelidikan, kami butuh fakta hukum yang disidangkan. Polda Sulteng harus menunjukkan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar salah satu perwakilan aktivis HAM di Palu.
UUD NRI 1945 telah mengamanahkan dalam Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, yang diperkuat dengan Pasal 28D Ayat (1) yang menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Penyelidikan kasus-kasus ini seringkali terkendala oleh minimnya saksi kunci, bukti forensik yang kompleks, hingga prosedur internal yang memakan waktu lama. Namun, publik berharap adanya terobosan atau asistensi langsung dari Mabes Polri jika memang terdapat hambatan serius di tingkat daerah.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya