beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
šŸ“‚ Lainnya ā–¼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
Ā© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Surat Pemecatan LDK Al-Abrar – Ketika Transparansi Organisasi Dipertaruhkan

Published: 28 December, 2025
Share
Kampus II UIN Datokarama Palu.
Kampus II UIN Datokarama Palu.
SHARE
Athif Muhyiddin Hishad
Athif Muhyiddin Hishad
Oleh: Athif Muhyiddin Hishad

Sebuah surat pemberhentian yang diunggah di media sosial resmi Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Abrar UIN Datokarama Palu pada 25 Desember 2025 membuka lembaran baru dalam diskusi tentang tata kelola organisasi mahasiswa. Athif Muhyiddin Hishad, mantan kader yang pernah menjadi kebanggaan lembaga, diberhentikan secara tidak terhormat dengan narasi “pelanggaran serius terhadap ketentuan organisasi dan etika keorganisasian.” Yang menarik: Athif telah resmi mengundurkan diri tiga minggu sebelumnya, tepatnya pada 5 Desember 2025.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif organisasi. Ini adalah cerminan dari pertanyaan mendasar: sejauh mana organisasi mahasiswa—yang semestinya menjadi laboratorium demokrasi dan keadilan—menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan prosedural?

Inkonsistensi yang Mengganjal

Pertanyaan paling mendasar yang muncul adalah: bagaimana seseorang yang telah mengundurkan diri bisa dipecat? Dalam logika organisasi manapun, status keanggotaan seseorang gugur pada saat pengunduran diri diterima atau diproses sesuai mekanisme internal. AD/ART LDK Al-Abrar sendiri menegaskan dalam Pasal 9 ayat 1 bahwa keanggotaan gugur jika seseorang “berhenti atau mengundurkan diri dengan alasan yang syar’i (jelas).”

Jika Athif telah mengundurkan diri pada 5 Desember dengan alasan yang jelas, maka sejak saat itu ia bukan lagi kader LDK. Organisasi tidak lagi memiliki jurisdiksi untuk menghakiminya. Surat pemecatan 20 hari kemudian menjadi tidak relevan secara prosedural—atau lebih buruk lagi, menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik keputusan tersebut.

BACA JUGA:  Rektor UIN Datokarama: Semua warga Indonesia Berhak Kenyam Pendidikan

Lebih mengherankan lagi, narasi dalam surat pemberhentian bertolak belakang dengan komunikasi internal yang dilakukan Sekretaris Umum LDK, Iga, yang mengirim pesan WhatsApp kepada Athif: “Terima kasih sudah membersamai dan berproses di LDK, sukses terus.” Tidak ada nada konflik, tidak ada sinyal pelanggaran serius. Lalu, dari mana tiba-tiba muncul narasi pemberhentian tidak terhormat?

Transparansi yang Absen

Hingga tulisan ini dibuat, LDK Al-Abrar belum memberikan penjelasan konkret tentang “pelanggaran serius” yang dimaksud. Mahasiswa yang berkomentar di postingan media sosial LDK pun bertanya-tanya: apa bentuk pelanggaran tersebut? Pertanyaan ini sah dan mendesak dijawab.

Transparansi adalah fondasi legitimasi organisasi mahasiswa. Ketika sebuah lembaga mengeluarkan surat pemberhentian dengan narasi yang berat—”pelanggaran serius,” “tidak terhormat”—namun tanpa penjelasan yang memadai, hal ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mencederai kredibilitas lembaga itu sendiri.

Dalam konteks organisasi berbasis nilai Islam seperti LDK, prinsip keadilan dan transparansi seharusnya menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Islam mengajarkan bahwa tuduhan atau hukuman harus disertai dengan bukti yang jelas (bayyinah). Tanpa itu, yang terjadi adalah zhulm (kezaliman).

BACA JUGA:  MANPA UIN Datokarama Gelar Aksi Peringati Hari AIDS Sedunia

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Athif sendiri menilai surat pemecatan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik. Dalam konteks hukum dan etika, penilaian ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Ketika sebuah organisasi mempublikasikan surat pemberhentian dengan narasi negatif tanpa memberikan klarifikasi yang memadai, dampaknya bisa sangat merugikan reputasi individu—apalagi dalam era digital di mana informasi menyebar dengan cepat dan permanen.

Pertanyaannya: apakah LDK Al-Abrar menyadari konsekuensi hukum dan moral dari tindakan ini? Apakah mekanisme internal yang diklaim telah dijalankan benar-benar adil dan memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk membela diri?

Pelajaran untuk Organisasi Mahasiswa

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh organisasi mahasiswa, khususnya yang berbasis nilai keagamaan. Organisasi mahasiswa seharusnya menjadi ruang pembelajaran tentang bagaimana menjalankan prinsip-prinsip keadilan, musyawarah, dan transparansi—bukan malah menjadi arena praktik otoritarianisme mini yang mengabaikan hak-hak dasar anggotanya.

Beberapa prinsip yang perlu dipegang teguh:

  1. Keadilan Prosedural: Setiap keputusan yang menyangkut individu harus melalui mekanisme yang jelas, adil, dan memberikan hak pembelaan.
  2. Transparansi: Keputusan organisasi, terutama yang berdampak pada reputasi seseorang, harus disertai penjelasan yang memadai kepada publik.
  3. Konsistensi: Narasi organisasi harus konsisten antara komunikasi internal dan eksternal. Inkonsistensi hanya akan mengikis kepercayaan.
  4. Penghormatan terhadap Aturan: AD/ART bukan sekadar dokumen formalitas. Ia adalah konstitusi organisasi yang harus dihormati semua pihak, termasuk pengurus.
BACA JUGA:  Sosialis Malu-malu

Penutup: Marwah yang Dipertaruhkan

LDK Al-Abrar UIN Datokarama Palu memiliki sejarah dan reputasi yang telah dibangun puluhan tahun. Namun, marwah sebuah lembaga tidak diukur dari prestasi masa lalu, melainkan dari bagaimana ia menangani konflik dan kontroversi di masa kini.

Kasus Athif Muhyiddin Hishad adalah ujian bagi LDK Al-Abrar: apakah lembaga ini akan memilih jalan transparansi dan klarifikasi, ataukah membiarkan ketidakjelasan terus menggantung dan mengikis kepercayaan publik kampus?

Mahasiswa, sebagai stakeholder utama organisasi kemahasiswaan, berhak menuntut jawaban. Dan LDK Al-Abrar, sebagai organisasi yang mengklaim berpegang pada nilai-nilai Islam, memiliki tanggung jawab moral untuk memberikannya—bukan demi Athif semata, tetapi demi integritas lembaga itu sendiri.

Wallahu a’lam.

Catatan: Opini ini merupakan pandangan penulis dan tidak mewakili kebijakan redaksi.

 

Editor: beritapalu

TAGGED:Athif Muhyiddin Hishadldk Al-Abraruin datokarama
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Peserta memacu dokarnya pad abalap dokar di Palu, Sabtu (27/12/2025). (©FB/Armin Amiruddin) Wagub Sulteng Buka Dokar Race Event Palu, Perlu Arena Khusus
Next Article Pedagang menata buah durian di lapak penjualan buah durian di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki) Apdurin Targetkan Ekspor Durian Sulteng Capai Rp1 Triliun pada 2026

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi. (©AI Generative)
Opini

Dongi-Dongi: Ketika Tambang, Narasi ā€œEnclaveā€, dan Keberanian Negara Diuji

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Opini

Melawan ā€˜Zero-Click’ dengan Jurnalisme Layanan

beritapalu
Ilustrasi (AI Generative)
Opini

Menu Bergizi? Menakar Martabat Rakyat Lewat Kantong Plastik

beritapalu
Ilustrasi (Generative AI)
Opini

Negara Menagih “Utang” di Tanah Sulteng: Tamparan bagi Korporasi, Ujian bagi Nyali Pemerintah

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami.Ā 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

Ā© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright Ā© 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?