POSO, beritapalu.ID | Pengadilan Negeri Poso mengabulkan gugatan lingkungan hidup yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap tiga perusahaan pengolahan nikel di Morowali Utara, Selasa (3/12/2025). Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso ini dikeluarkan setahun setelah gugatan diajukan pada 6 Desember 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan.
Pengadilan memerintahkan ketiga perusahaan untuk segera melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah pesisir, pemukiman perkampungan, dan sungai terdampak dalam waktu enam bulan setelah putusan dibacakan.
Lokasi yang wajib dipulihkan mencakup wilayah pesisir dengan posisi geografis S: 01° 58′ 24.86″ dan E: 121° 26′ 10.20″, wilayah pemukiman dengan posisi S: 01° 57′ 33.15″ dan E: 121° 25′ 15.17″, serta wilayah sungai dengan posisi S: 02° 1′ 48.05″ dan E: 121° 27′ 52.56″.
Pengadilan juga menghukum ketiga perusahaan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari ke rekening Pemkab Morowali Utara apabila terlambat melaksanakan putusan sejak berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ketiga perusahaan diperintahkan mengganti biaya operasional investigasi dan pengambilan sampel sebesar Rp8,7 juta serta biaya pengujian laboratorium sebesar Rp14,985 juta kepada WALHI, dengan total Rp23,685 juta.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulteng Periode 2021-2025 Sunardi menyatakan bahwa gugatan ini merupakan kemenangan pertama WALHI di Sulawesi Tengah dalam kasus lingkungan.
“Gugatan ini kami lakukan atas dasar dampak kerusakan lingkungan terutama kerusakan udara akibat penggunaan batu bara pada PLTU Industri (Captive) penyebab penyakit ISPA yang diderita warga desa dan gatal-gatal kulit akibat pencemaran air sungai yang terjadi di Desa Tanauge dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara,” ujar Sunardi.
Pengadilan juga memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup RI, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara untuk melakukan pengawasan terhadap pemulihan lingkungan yang dilakukan ketiga perusahaan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan sepenuhnya.
Ketiga pihak tersebut turut digugat karena dinilai lemah dalam pengawasan, pemantauan, dan penindakan terhadap aktivitas industri dan pertambangan. Tidak tersedianya data dampak kesehatan spesifik warga di sekitar wilayah industri menjadi salah satu kelalaian dalam fungsi pengawasan dan pemantauan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya