beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalLingkunganMorowali UtaraPoso

Pengadilan Negeri Poso Kabulkan Gugatan Lingkungan WALHI

Published: 4 December, 2025
Share
Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com
Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com
SHARE

POSO, beritapalu.ID | Pengadilan Negeri Poso mengabulkan gugatan lingkungan hidup yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap tiga perusahaan pengolahan nikel di Morowali Utara, Selasa (3/12/2025). Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso ini dikeluarkan setahun setelah gugatan diajukan pada 6 Desember 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan.

Pengadilan memerintahkan ketiga perusahaan untuk segera melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah pesisir, pemukiman perkampungan, dan sungai terdampak dalam waktu enam bulan setelah putusan dibacakan.

Lokasi yang wajib dipulihkan mencakup wilayah pesisir dengan posisi geografis S: 01° 58′ 24.86″ dan E: 121° 26′ 10.20″, wilayah pemukiman dengan posisi S: 01° 57′ 33.15″ dan E: 121° 25′ 15.17″, serta wilayah sungai dengan posisi S: 02° 1′ 48.05″ dan E: 121° 27′ 52.56″.

BACA JUGA:  Polres Poso Tangkap Residivis Pengedar Sabu dengan 63,56 Gram

Pengadilan juga menghukum ketiga perusahaan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari ke rekening Pemkab Morowali Utara apabila terlambat melaksanakan putusan sejak berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ketiga perusahaan diperintahkan mengganti biaya operasional investigasi dan pengambilan sampel sebesar Rp8,7 juta serta biaya pengujian laboratorium sebesar Rp14,985 juta kepada WALHI, dengan total Rp23,685 juta.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulteng Periode 2021-2025 Sunardi menyatakan bahwa gugatan ini merupakan kemenangan pertama WALHI di Sulawesi Tengah dalam kasus lingkungan.

“Gugatan ini kami lakukan atas dasar dampak kerusakan lingkungan terutama kerusakan udara akibat penggunaan batu bara pada PLTU Industri (Captive) penyebab penyakit ISPA yang diderita warga desa dan gatal-gatal kulit akibat pencemaran air sungai yang terjadi di Desa Tanauge dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara,” ujar Sunardi.

BACA JUGA:  Tim PPHAM Minta Masukan Untuk Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM

Pengadilan juga memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup RI, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara untuk melakukan pengawasan terhadap pemulihan lingkungan yang dilakukan ketiga perusahaan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan sepenuhnya.

Ketiga pihak tersebut turut digugat karena dinilai lemah dalam pengawasan, pemantauan, dan penindakan terhadap aktivitas industri dan pertambangan. Tidak tersedianya data dampak kesehatan spesifik warga di sekitar wilayah industri menjadi salah satu kelalaian dalam fungsi pengawasan dan pemantauan.

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:Gunbuster Nickel IndustryNadesico Nickel Industrypn posoStardust Estate Investmentwalhi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kalapas Kelas IIA Palu, Makmur membacakan naskah sumpah ikra setia kepada NKRI kepada napiter di Lapas Palu, Kamis (4/12/2025). (©Humas Ditjenpas Sulteng) Deradikalisasi di Lapas Palu, Napiter Ikrarkan Setia kepada NKRI
Next Article Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi (kanan) melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana Sumatera di Mapolda Sulteng, Kamis (4/12/2025). (©Humas Polda Sulteng) Polda Sulteng Kirim Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Warga memancing di dekat tumpukan sampah di pesisir Teluk Palu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (20/1/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Foto

Jorok, Muara Sungai Palu Ditumpuki Sampah

beritapalu
Ilustrasi tanaman mangrove. (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Lingkungan

Tambang Pasir di Touna Diduga Rusak Ekosistem Mangrove

beritapalu
Petugas mengevakuasi jenazah seorang mahasiswa berinisial A di sebuah kamar kos di Tondo, Palu, Jumat (16/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Mahasiswa Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kamar Kos Palu

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?