
Oleh: Rizki Medisandi Harahap*
Banjir bandang yang melanda kawasan Tapanuli, khususnya daerah aliran Sungai (DAS) Batang Toru dalam beberapa hari terakhir, telah menimbulkan kerusakan besar. Bencana ini merendam permukiman, memutus akses transportasi, dan menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material yang tidak sedikit. Namun, apakah bencana ini benar-benar murni fenomena alam, ataukah ada faktor lain yang turut memperparah dampaknya?
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI-MPO) Komisi Hilirisasi ESDM menilai bahwa banjir bandang tersebut bukan sekadar fenomena alam semata, melainkan indikasi dari kerusakan ekologis yang terjadi secara sistematis. Kami menyerukan dilakukannya investigasi komprehensif terhadap dugaan keterkaitan banjir bandang dengan aktivitas perambahan hutan yang diduga kuat berkaitan dengan operasi pertambangan oleh PT Agincourt dan juga aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Urgensi Investigasi Menyeluruh
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran tata kelola lingkungan, khususnya aktivitas perambahan hutan pada kawasan hulu Batang Toru. Kami mendesak investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang berada dalam aliran sungai. Perusakan hutan dengan alasan pertambangan tidak boleh dibiarkan, terlebih jika telah menyebabkan bencana yang merugikan masyarakat luas.
PB HMI-MPO meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum untuk mengaudit izin lingkungan, memeriksa potensi pelanggaran AMDAL, dan mengungkap seluruh rantai aktivitas yang berpotensi memperparah kondisi ekologis di Batang Toru. Aktivitas yang perlu ditelusuri mencakup penebangan hutan, pembukaan lahan, serta perubahan kontur tanah yang dapat meningkatkan risiko banjir bandang.
Tanggung Jawab Korporasi dan Penegakan Hukum
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Tidak boleh ada korporasi yang berlindung di balik izin untuk menghancurkan ekosistem. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk menjamin pemulihan lingkungan serta memastikan perusahaan yang terbukti melanggar aturan dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan.
Bencana yang terjadi di wilayah tanah Tapanuli harus menjadi momentum evaluasi tata kelola sumber daya alam di Sumatera Utara dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti memperburuk kerusakan lingkungan. Kita tidak bisa lagi membiarkan kepentingan ekonomi jangka pendek mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pengawasan Publik yang Berkelanjutan
Hingga kini, pihak pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keterkaitan aktivitas pertambangan, penebangan hutan untuk alih fungsi menjadi perkebunan, dan kegiatan ilegal lainnya yang berdampak pada banjir bandang tersebut. Namun, tuntutan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk PB HMI-MPO, menambah tekanan publik agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kami mengajak publik untuk terus mengawasi proses investigasi agar berjalan transparan dan berbasis bukti ilmiah. Hanya dengan investigasi yang kredibel dan penegakan hukum yang tegas, kita dapat mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sudah saatnya kita menempatkan keberlanjutan ekologis sebagai prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan. Bencana Tapanuli harus menjadi pelajaran berharga bahwa keserakahan terhadap sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan hanya akan berujung pada malapetaka.
*) Penulis adalah Pengurus Besar HMI-MPO Komisi Hilirisasi ESDM
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya