beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalTojo Unauna

Sengketa Tanah 40 Tahun di Wakai Selesai Damai dengan Mediasi Posbankum

Published: 15 November, 2025
Share
Para pihak bersengketa meneken kesepkatan damai melalui mediasi Posbankum di Desa Wakai, Tojo Unauna, Selasa (11/11/2025). (©Kanwil Kemenkum Sulteng)
Para pihak bersengketa meneken kesepkatan damai melalui mediasi Posbankum di Desa Wakai, Tojo Unauna, Selasa (11/11/2025). (©Kanwil Kemenkum Sulteng)
SHARE

TOJO UNAUNA, beritapalu.ID |  Sengketa tanah yang membelenggu dua keluarga di Desa Wakai selama lebih dari 40 tahun berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Wakai, Selasa (11/11/2025).

Penyelesaian ini melibatkan Posbankum Desa Wakai yang bekerja sama dengan pemerintah desa dan para paralegal yang dibina Kanwil Kemenkum Sulteng.

Sengketa bermula saat YS, perwakilan ahli waris keluarga A melaporkan kasus ini ke pemerintah desa. Laporan sebelumnya pernah ditangani aparat kepolisian namun dikembalikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Pemerintah desa dibantu paralegal desa Ridwan S. Matoro, Mukrin, Saparang, dan Moh. Akbar melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan mendatangi kediaman AK, ahli waris keluarga K.

BACA JUGA:  Sulteng Capai 100 Persen Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

Hasil penelusuran menemukan fakta bahwa keluarga K telah menempati tanah tersebut sejak sekitar 1984. Sengketa muncul akibat adanya sertifikat prona tahun 1985 atas nama keluarga A yang diduga muncul dari penjualan tanah oleh mantan kepala desa almarhum ML kepada almarhum A, meski tanah tersebut sudah ditempati keluarga K.

Pada 1990-an, masalah ini pernah diselesaikan secara adat dengan kesepakatan kompensasi Rp150.000, diperkuat surat keterangan kepala desa tahun 1990 dan keterangan pegawai pertanahan tahun 2009. Namun bukti itu berbenturan dengan sertifikat prona milik keluarga A.

Pada Senin (10/11/2025), kedua pihak diundang untuk mediasi resmi. Pemerintah desa sepakat mengutamakan pendekatan kekeluargaan.

Keluarga A meminta kompensasi Rp20 juta, sedangkan keluarga K hanya mampu menyediakan Rp10 juta. Karena tidak ada kesepakatan, mediasi ditunda.

BACA JUGA:  Sulteng Tuntaskan Pembentukan 2.017 Posbankum di Seluruh Desa

Malam harinya, pemerintah desa dan paralegal melakukan pendekatan persuasif ke rumah keluarga A. Upaya dialog interpersonal dan pendekatan empatik akhirnya melunakkan ketegangan. Keluarga A sepakat menerima Rp10 juta.

Pada mediasi lanjutan 11 November, kedua pihak menandatangani keputusan damai dengan ketentuan keluarga K membayar kompensasi Rp10 juta, kelengkapan dokumen diserahkan untuk ditata ulang, dan sertifikat prona 1985 resmi diserahkan oleh keluarga A kepada keluarga K.

Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy yang menerima laporan penyelesaian tersebut pada Sabtu (15/11/2025) menyampaikan apresiasi mendalam.

“Inilah bukti bahwa layanan hukum yang dekat dan berpihak pada masyarakat benar-benar bekerja. Posbankum Desa adalah instrumen penting untuk menghadirkan keadilan yang cepat, hemat, dan damai. Kami sangat mengapresiasi dedikasi Kepala Desa Wakai dan para paralegal yang berhasil menyelesaikan konflik puluhan tahun tanpa perpecahan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Perempuan Bergelar Magister di Palu Diancam 4 Tahun Penjara Karena Penipuan

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas pembinaan paralegal dan memperkuat Posbankum sebagai layanan nonlitigasi yang paling efektif di akar rumput.

“Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap desa di Sulawesi Tengah dapat mengakses layanan hukum berkualitas. Penyelesaian di Wakai ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis dan kearifan lokal mampu menciptakan keadilan yang sejati,” katanya.

Penyelesaian ini menjadi model penyelesaian sengketa di tingkat desa yang memadukan kearifan lokal, pendampingan hukum, serta mediasi berbasis kekeluargaan.

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:kanwil kemenkum sultengmediasiparalegalposbankum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sejumlah wirausaha muda menunjukkan atribut bantuan modal usaha usai menerima bantuan permodalan dalam program inkubasi bisnis di Media Center, Untad, Jumat (14/11/2025). (©nmzIMAGES/Basri Marzuki) 150 WIrausaha Muda di Palu dapat Bantuan Modal Usaha
Next Article Perempuan ED (kiri) diinterogasi di ruang pemeriksaan LP Parigi, Sabtu (15/11/2025). (©Huams Kanwil Ditjenpas Sulteng) Lapas Parigi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Pembalut

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MS dan A yang ditangkap jajaran Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Desa Potoya Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?