TOJO UNAUNA, beritapalu.ID | Sengketa tanah yang membelenggu dua keluarga di Desa Wakai selama lebih dari 40 tahun berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Wakai, Selasa (11/11/2025).
Penyelesaian ini melibatkan Posbankum Desa Wakai yang bekerja sama dengan pemerintah desa dan para paralegal yang dibina Kanwil Kemenkum Sulteng.
Sengketa bermula saat YS, perwakilan ahli waris keluarga A melaporkan kasus ini ke pemerintah desa. Laporan sebelumnya pernah ditangani aparat kepolisian namun dikembalikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Pemerintah desa dibantu paralegal desa Ridwan S. Matoro, Mukrin, Saparang, dan Moh. Akbar melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan mendatangi kediaman AK, ahli waris keluarga K.
Hasil penelusuran menemukan fakta bahwa keluarga K telah menempati tanah tersebut sejak sekitar 1984. Sengketa muncul akibat adanya sertifikat prona tahun 1985 atas nama keluarga A yang diduga muncul dari penjualan tanah oleh mantan kepala desa almarhum ML kepada almarhum A, meski tanah tersebut sudah ditempati keluarga K.
Pada 1990-an, masalah ini pernah diselesaikan secara adat dengan kesepakatan kompensasi Rp150.000, diperkuat surat keterangan kepala desa tahun 1990 dan keterangan pegawai pertanahan tahun 2009. Namun bukti itu berbenturan dengan sertifikat prona milik keluarga A.
Pada Senin (10/11/2025), kedua pihak diundang untuk mediasi resmi. Pemerintah desa sepakat mengutamakan pendekatan kekeluargaan.
Keluarga A meminta kompensasi Rp20 juta, sedangkan keluarga K hanya mampu menyediakan Rp10 juta. Karena tidak ada kesepakatan, mediasi ditunda.
Malam harinya, pemerintah desa dan paralegal melakukan pendekatan persuasif ke rumah keluarga A. Upaya dialog interpersonal dan pendekatan empatik akhirnya melunakkan ketegangan. Keluarga A sepakat menerima Rp10 juta.
Pada mediasi lanjutan 11 November, kedua pihak menandatangani keputusan damai dengan ketentuan keluarga K membayar kompensasi Rp10 juta, kelengkapan dokumen diserahkan untuk ditata ulang, dan sertifikat prona 1985 resmi diserahkan oleh keluarga A kepada keluarga K.
Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy yang menerima laporan penyelesaian tersebut pada Sabtu (15/11/2025) menyampaikan apresiasi mendalam.
“Inilah bukti bahwa layanan hukum yang dekat dan berpihak pada masyarakat benar-benar bekerja. Posbankum Desa adalah instrumen penting untuk menghadirkan keadilan yang cepat, hemat, dan damai. Kami sangat mengapresiasi dedikasi Kepala Desa Wakai dan para paralegal yang berhasil menyelesaikan konflik puluhan tahun tanpa perpecahan,” ujarnya.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas pembinaan paralegal dan memperkuat Posbankum sebagai layanan nonlitigasi yang paling efektif di akar rumput.
“Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap desa di Sulawesi Tengah dapat mengakses layanan hukum berkualitas. Penyelesaian di Wakai ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis dan kearifan lokal mampu menciptakan keadilan yang sejati,” katanya.
Penyelesaian ini menjadi model penyelesaian sengketa di tingkat desa yang memadukan kearifan lokal, pendampingan hukum, serta mediasi berbasis kekeluargaan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya