beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DonggalaHukum-KriminalLingkungan

Komnas HAM Desak Pemda Donggala Audit dan Tertibkan Galian C Masif

Published: 14 November, 2025
Share
Pemandangan dari atas aktivitas galian C di jalur Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sabtu (12/2/2022). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Pemandangan dari atas aktivitas galian C di jalur Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sabtu (12/2/2022). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan aktivitas pertambangan Galian C yang masif di Kabupaten Donggala menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan gangguan terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Hasil pemantauan intensif Komnas HAM Sulawesi Tengah mengidentifikasi pembukaan lahan Galian C yang semakin luas di daerah perbukitan dan gunung dengan potensi merambah kawasan hutan. Ekspansi tersebut menimbulkan risiko tinggi terhadap erosi, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem penyangga.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan praktik eksploitasi telah melampaui batas kewajaran. “Kami menemukan adanya indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan batas-batas lingkungan dan keselamatan warga,” kata Breemer.

BACA JUGA:  BNN Sulteng Gerebek Tatanga dan Kayumalue

Aktivitas pertambangan ditemukan berada sangat dekat dengan daerah pemukiman warga dan di sepanjang jalan protokol Provinsi Sulawesi Tengah. Mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material Galian C menyebabkan polusi debu intens di jalan umum, melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagaimana diatur Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aktivitas Galian C ini bukan hanya masalah izin, tetapi masalah pelanggaran HAM yaitu hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” ujar Breemer.

Polusi debu mengancam kesehatan masyarakat, terutama risiko penyakit saluran pernapasan (ISPA).

Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala mengambil langkah konkret sistematis.

BACA JUGA:  DLH Kota Palu Imbau Perayaan Idul Adha Bebas Sampah Plastik

Pertama, melakukan audit lingkungan mendalam terhadap seluruh perusahaan Galian C di Donggala, khususnya terkait luasan bukaan lahan dan kepatuhan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Daerah meninjau ulang dan membekukan izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar batas wilayah, merambah kawasan hutan, dan melanggar ketentuan jarak aman dari pemukiman dan jalan umum.

Kedua, Komnas HAM mendesak penegakan hukum dan penertiban. Pemda diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kepolisian untuk melakukan penertiban operasi ilegal dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Sita 2 Kg Sabu di Desa Dalaka Donggala

Ketiga, Komnas HAM mendesak fungsi mitigasi dan pemulihan hak warga. Pemda diminta mewajibkan perusahaan yang masih beroperasi melakukan mitigasi polusi debu secara ketat, termasuk penyiraman jalan secara rutin.

Komnas HAM juga mendesak penyusunan dan pelaksanaan rencana rehabilitasi lingkungan pasca-tambang yang komprehensif untuk memulihkan kerusakan di kawasan perbukitan dan hutan.

Komnas HAM Sulteng berkomitmen melanjutkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi dan siap memfasilitasi dialog antara masyarakat terdampak dengan pihak Pemda dan pelaku usaha.

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:amdaldlhgalian cispakomnas ham sultenglivan breemer
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Suasana diskusi publik bertema "Kuasa Menggugat Media" di Graha Pena Radar Palu, Kamis (13/11/2025) malam. (©KKJ Sulteng) Gugatan Mentan terhadap Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat Publik
Next Article Personel Brimob Polda Sulteng dalam aksi terjun payung pad aperingatan HUT ke-80 Korps Brimob di Mako Brimob Podla Sulteng, Jumat (14/11/2025). (©Humas Polda Sulteng) Satbrimob Polda Sulteng Peringati HUT ke-80 Brimob Polri

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Komunitas

PETI Ancam Situs Megalit Dongi-Dongi, Gubernur Sulteng: Kami Bekerja, Bukan Diam

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?