beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DonggalaHukum-KriminalLingkungan

Komnas HAM Desak Pemda Donggala Audit dan Tertibkan Galian C Masif

Published: 14 November, 2025
Share
Pemandangan dari atas aktivitas galian C di jalur Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sabtu (12/2/2022). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Pemandangan dari atas aktivitas galian C di jalur Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sabtu (12/2/2022). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan aktivitas pertambangan Galian C yang masif di Kabupaten Donggala menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan gangguan terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Hasil pemantauan intensif Komnas HAM Sulawesi Tengah mengidentifikasi pembukaan lahan Galian C yang semakin luas di daerah perbukitan dan gunung dengan potensi merambah kawasan hutan. Ekspansi tersebut menimbulkan risiko tinggi terhadap erosi, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem penyangga.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan praktik eksploitasi telah melampaui batas kewajaran. “Kami menemukan adanya indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan batas-batas lingkungan dan keselamatan warga,” kata Breemer.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Moratorium Izin Tambang Galian C di Tipo

Aktivitas pertambangan ditemukan berada sangat dekat dengan daerah pemukiman warga dan di sepanjang jalan protokol Provinsi Sulawesi Tengah. Mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material Galian C menyebabkan polusi debu intens di jalan umum, melanggar Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagaimana diatur Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aktivitas Galian C ini bukan hanya masalah izin, tetapi masalah pelanggaran HAM yaitu hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” ujar Breemer.

Polusi debu mengancam kesehatan masyarakat, terutama risiko penyakit saluran pernapasan (ISPA).

Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala mengambil langkah konkret sistematis.

BACA JUGA:  Peringati Hari Bumi, Telkomsel Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan

Pertama, melakukan audit lingkungan mendalam terhadap seluruh perusahaan Galian C di Donggala, khususnya terkait luasan bukaan lahan dan kepatuhan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Daerah meninjau ulang dan membekukan izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar batas wilayah, merambah kawasan hutan, dan melanggar ketentuan jarak aman dari pemukiman dan jalan umum.

Kedua, Komnas HAM mendesak penegakan hukum dan penertiban. Pemda diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kepolisian untuk melakukan penertiban operasi ilegal dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan.

BACA JUGA:  Wali Kota Palu Ultimatum Perusahaan Tambang Galian C

Ketiga, Komnas HAM mendesak fungsi mitigasi dan pemulihan hak warga. Pemda diminta mewajibkan perusahaan yang masih beroperasi melakukan mitigasi polusi debu secara ketat, termasuk penyiraman jalan secara rutin.

Komnas HAM juga mendesak penyusunan dan pelaksanaan rencana rehabilitasi lingkungan pasca-tambang yang komprehensif untuk memulihkan kerusakan di kawasan perbukitan dan hutan.

Komnas HAM Sulteng berkomitmen melanjutkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi dan siap memfasilitasi dialog antara masyarakat terdampak dengan pihak Pemda dan pelaku usaha.

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:amdaldlhgalian cispakomnas ham sultenglivan breemer
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Suasana diskusi publik bertema "Kuasa Menggugat Media" di Graha Pena Radar Palu, Kamis (13/11/2025) malam. (©KKJ Sulteng) Gugatan Mentan terhadap Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat Publik
Next Article Personel Brimob Polda Sulteng dalam aksi terjun payung pad aperingatan HUT ke-80 Korps Brimob di Mako Brimob Podla Sulteng, Jumat (14/11/2025). (©Humas Polda Sulteng) Satbrimob Polda Sulteng Peringati HUT ke-80 Brimob Polri

Berita Terbaru

Foto bersama usai pembuaan workshop Sitem Kesehatan dan perubahan iklim di Palu, Jumat (23/1/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Lingkungan

Workshop Ketahanan Sistem Kesehatan: Perubahan Iklim Ancam Kesehatan

23 January, 2026
Foto bersama Bupati Donggala dengan pimpinan OMS usai audiensi di Donggala, Kamis (22/1/2026). (©Sikola Mombine)
Donggala

Bupati Donggala Sambut Baik Inisiatif Pembentukan Forum Multi Pihak

23 January, 2026
Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Warga memancing di dekat tumpukan sampah di pesisir Teluk Palu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (20/1/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Foto

Jorok, Muara Sungai Palu Ditumpuki Sampah

beritapalu
Ilustrasi tanaman mangrove. (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Lingkungan

Tambang Pasir di Touna Diduga Rusak Ekosistem Mangrove

beritapalu
Petugas mengevakuasi jenazah seorang mahasiswa berinisial A di sebuah kamar kos di Tondo, Palu, Jumat (16/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Mahasiswa Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kamar Kos Palu

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?