POSO, beritapalu.ID | Kanwil Kemenkum Sulteng menyerahkan dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Poso pada malam pembukaan Festival Danau Poso, Jumat (24/10/2025).
Dua sertifikat tersebut meliputi KIK Ekspresi Budaya Tari Tende Bomba dan KIK Ekspresi Budaya Tradisional Patung Langke Bulawa, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum pada warisan budaya daerah.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy kepada Bupati Poso, Verna G.M Inkiriwang.
Prosesi ini turut disaksikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, S. Utari Widyastuti, serta berbagai perwakilan instansi pusat dan daerah.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa perlindungan KIK menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas budaya daerah di tengah gempuran modernisasi dan eksploitasi budaya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui sertifikat KIK ini, budaya Poso seperti Tari Tende Bomba dan Patung Langke Bulawa kini terlindungi secara hukum. Ini bukan hanya soal kebanggaan daerah, tetapi juga upaya memastikan warisan budaya ini tidak diklaim atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Kemenkum Sulteng dalam festival bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata negara hadir dalam penguatan ekosistem budaya lokal.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah terus melakukan pencatatan budaya lainnya, sehingga semakin banyak aset budaya yang terdokumentasi dan memiliki perlindungan KIK,” tambahnya.
Tari Tende Bomba merupakan ekspresi budaya tradisional masyarakat Poso yang sejak lama ditampilkan dalam acara adat, ritual, dan penyambutan kehormatan tamu. Tarian ini dikenal dengan gerakannya yang lembut namun penuh makna filosofis, melambangkan syukur, penghormatan, dan keharmonisan hidup.
Sementara itu, Patung Langke Bulawa merupakan karya seni budaya yang merepresentasikan pemimpin adat, simbol kewibawaan, sekaligus ikon keberanian dan kearifan lokal. Patung ini telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah masyarakat Poso dan sering tampil dalam upacara adat tertentu sebagai identitas leluhur.
Dengan sertifikasi KIK, kedua ekspresi budaya tersebut kini tercatat dalam basis data nasional KIK. Status ini memberikan landasan hukum terhadap kegiatan komersialisasi, pameran, hingga pemanfaatan di ranah industri kreatif.
Bupati Poso, Verna GM Inkiriwang, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kemenkum. “Ini sangat berarti bagi kami. Perlindungan KIK adalah bukti bahwa budaya Poso memiliki nilai luhur yang diakui negara,” ucapnya. (afd/*)
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya