PALU, beritapalu.ID | Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong penguatan implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 terkait pendaftaran merek di daerah sebagai upaya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan dalam sesi Diskusi Strategi Kebijakan yang menghadirkan Dr Adfiyanti Fadjar, Lektor Universitas Tadulako, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Adfiyanti menjelaskan bahwa merek merupakan tanda grafis yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, suara, hologram, hingga kombinasi dua unsur atau lebih yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dalam perdagangan.
Bentuk merek terbagi dalam format tradisional maupun non-tradisional, termasuk warna tunggal, tiga dimensi, gerakan, suara, tekstur, hingga aroma. Kategori merek meliputi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Perubahan regulasi di bawah Permenkumham 12/2021 menekankan efisiensi pemeriksaan substantif, yang dipangkas dari maksimal 150 hari menjadi 30–90 hari, serta memasukkan unsur fungsionalitas sebagai dasar penolakan pendaftaran merek. Regulasi juga menjamin kepastian hukum pada masa transisi.
Meski demikian, sejumlah kesenjangan implementasi masih ditemukan. Tantangan terdiri dari belum inklusifnya transformasi digital bagi UMKM, keterbatasan SDM dan anggaran, percepatan proses yang belum sepenuhnya tercapai, serta rendahnya literasi hukum terkait pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sosialisasi dan fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual di daerah.
“Perlindungan merek adalah kunci menjaga reputasi dan daya saing produk lokal. Kami terus mendorong percepatan layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak ada lagi pelaku usaha yang kehilangan identitas bisnisnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran regulasi yang lebih responsif harus diimbangi dengan partisipasi masyarakat.
“Kami mengajak UMKM, komunitas kreatif, dan pelaku usaha untuk aktif mendaftarkan merek sejak awal. Ini investasi hukum jangka panjang yang wajib diprioritaskan,” tambahnya.
Melalui implementasi yang lebih adaptif, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap perlindungan merek dapat semakin memperkuat ekosistem bisnis dan mendorong iklim investasi yang kondusif di daerah. (afd/*)
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya