beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPalu

Kemenkum Sulteng Dorong Implementasi Permenkumham Pendaftaran Merek

Published: 24 October, 2025
Share
Dr Adfiyanti Fadjar pada diskusi strategi kebijakan implementasi Permenkumham 12/2021. (©Kemenkum Sulteng)
Dr Adfiyanti Fadjar pada diskusi strategi kebijakan implementasi Permenkumham 12/2021. (©Kemenkum Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong penguatan implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 terkait pendaftaran merek di daerah sebagai upaya memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan dalam sesi Diskusi Strategi Kebijakan yang menghadirkan Dr Adfiyanti Fadjar, Lektor Universitas Tadulako, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Adfiyanti menjelaskan bahwa merek merupakan tanda grafis yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, suara, hologram, hingga kombinasi dua unsur atau lebih yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dalam perdagangan.

Bentuk merek terbagi dalam format tradisional maupun non-tradisional, termasuk warna tunggal, tiga dimensi, gerakan, suara, tekstur, hingga aroma. Kategori merek meliputi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.

BACA JUGA:  Aksi Kamisan ke-74: Krisis Pangan = Krisis Demokrasi

Perubahan regulasi di bawah Permenkumham 12/2021 menekankan efisiensi pemeriksaan substantif, yang dipangkas dari maksimal 150 hari menjadi 30–90 hari, serta memasukkan unsur fungsionalitas sebagai dasar penolakan pendaftaran merek. Regulasi juga menjamin kepastian hukum pada masa transisi.

Meski demikian, sejumlah kesenjangan implementasi masih ditemukan. Tantangan terdiri dari belum inklusifnya transformasi digital bagi UMKM, keterbatasan SDM dan anggaran, percepatan proses yang belum sepenuhnya tercapai, serta rendahnya literasi hukum terkait pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sosialisasi dan fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual di daerah.

“Perlindungan merek adalah kunci menjaga reputasi dan daya saing produk lokal. Kami terus mendorong percepatan layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak ada lagi pelaku usaha yang kehilangan identitas bisnisnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Hadiri Sarasehan Moderasi Beragama untuk Penguatan Komitmen Kebangsaan

Ia menambahkan bahwa kehadiran regulasi yang lebih responsif harus diimbangi dengan partisipasi masyarakat.

“Kami mengajak UMKM, komunitas kreatif, dan pelaku usaha untuk aktif mendaftarkan merek sejak awal. Ini investasi hukum jangka panjang yang wajib diprioritaskan,” tambahnya.

Melalui implementasi yang lebih adaptif, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap perlindungan merek dapat semakin memperkuat ekosistem bisnis dan mendorong iklim investasi yang kondusif di daerah. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:kemenkum sultengpendaftaran merekpermenkum 12/2021untad
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Gubernur Anwar Hafid bersama Dirut PT Telkomsat Lukman Hakim Abdul Ra'uf menunjukkan naskah Mou usai di teken di Palu, Selasa (21/10/2025). (©PPID DIskominfosantik Sulteng) Pemprov Sulteng dan Telkomsat Teken MoU Percepatan Transformasi Digital
Next Article Tersangka ksus narkotika, GKG (63) yang ditangkap Ditresnarkoba Polda SUlteng di Tolitoli, Rabu (22/10/2025). (©Humas Polda Sulteng) Ditresnarkoba Polda Sulteng Gerebek Rumah di Tolitoli, Amankan 18 Paket Sabu

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Kasdam XXIII/Palaka Wira Brigjen TNI Agus Sasmita bersama para Asisten Kodam XXIII/Palaka Wira dan para Kepala Badan Pelaksana Kodam (Kabalakdam), perwira, bintara, tamtama, serta PNS pada peringatan Isra Miraj di masjid Al Aqsa Kodam XXIII/PW Palu, Kamis (22/1/2026). (©Pendam23)
Militer

Kodam XXIII/Palaka Wira Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Al-Aqsha

beritapalu
Sejumlah anak TK mencoba boat saat melakukan kunjungan edukasi kebencanaan di Basarnas Palu, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Palu

Basarnas Palu Kenalkan Kesiapsiagaan Bencana kepada Siswa TK

beritapalu
Sejumlah personel Basarnas Palu yang akan memperkuat Basarnas Makassar dalam operaso SAR pesawat ATR 42-500 di Maros-Pangkep, Rabu (21/1/2026). (©Basarnas Palu)
Palu

Basarnas Palu Kirim Personel Bantu Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?