PALU, beritapalu.ID | Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menyebabkan tewasnya Hasbi, warga Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, di halaman Mapolresta Palu, Kamis (23/10/2025).
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby didampingi IPTU Eric Iskandar, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palu. Kegiatan ini melibatkan tersangka berinisial A serta lima orang saksi.
Sebanyak 33 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Sabtu malam, 13 September 2025, di Jalan Hang Tuah Lorong Bukit Sofa Blok C.
Lima saksi yang hadir adalah Zualmin, Kevin, Zafar Mustafa alias Aco, Mina, dan Husnaeni. Mereka memperagakan kembali posisi dan reaksi saat kejadian.
Berdasarkan rekonstruksi, peristiwa bermula dari adu mulut antara korban dan tersangka yang memanas. Di tengah emosi, korban sempat memukul tubuh tersangka. Tidak lama kemudian, tersangka mengeluarkan sebilah badik dari pinggang kirinya dan menikam perut kanan korban.
Pada adegan ke-15, tersangka memperagakan kembali cara ia menikam korban menggunakan badik. Sementara pada adegan ke-19, tersangka mengucapkan kalimat yang sempat ia ucapkan saat kejadian: “Apa saya bilang tadi itu, bagaimana sudah ini!”
Salah satu saksi menggambarkan momen ketika korban yang masih sempat berdiri berusaha pulang ke rumah. Korban memperlihatkan luka di perutnya sambil berkata kepada istrinya, “Saya ditusuk Lan.”
Beberapa menit kemudian, tubuh Hasbi roboh di depan rumah temannya, Lukman. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Undata Palu, namun nyawanya tidak tertolong.
Rekonstruksi berakhir setelah seluruh adegan diperagakan dan dibenarkan di hadapan penasihat hukum dari Vifka Sari Masani. Tersangka A menyatakan semua adegan sesuai dengan kejadian malam itu.
“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk menggambarkan secara jelas peran masing-masing pihak dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Ismail Boby usai kegiatan.
Ia menegaskan, kasus ini disangkakan dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
Sementara itu, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan bahwa penyidik Polresta Palu akan menangani perkara ini dengan profesional dan transparan.
“Setiap kasus yang merenggut nyawa adalah ujian bagi rasa kemanusiaan kita. Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan adil, tanpa pandang bulu, sambil tetap menjunjung rasa empati kepada para keluarga korban,” ujarnya.
Kini, kasus tersangka A memasuki tahap penyidikan lanjutan. (afd/*)