PALU, beritapalu.ID | Tim Resmob Polresta Palu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kota Palu. Tersangka berinisial AS (30), warga Jalan Basuki Rahmat, Palu Selatan, diduga kuat sebagai pelaku curat di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar dan Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 12 warna biru, satu unit iPhone 13 warna hijau, serta 27 buah anak kunci yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak Maret hingga September 2025, tercatat setidaknya sembilan lokasi menjadi sasaran pelaku, mulai dari kawasan Tatura Utara, Birobuli, Tanamodindi, hingga Lolu dan Lasoani.
Modus operandi AS terungkap setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV.
Puncaknya, pada Minggu (28/9/2025), Tim Resmob mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli iPhone 13 tanpa kelengkapan di kawasan Jalan Batu Bata Indah. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni pria berinisial W dan B, beserta barang bukti.
Dari hasil pengembangan, jejak kuat mengarah pada AS sebagai pelaku utama.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat tidak akan dibiarkan. Setiap jejak kejahatan akan kami ikuti hingga pelaku tertangkap,” ujarnya.
Deny juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan memperkuat kerja sama dengan aparat kepolisian. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja, tetapi bersama masyarakat, kami mampu mempersempit ruang gerak para pelaku,” tambahnya.
Saat ini, AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu, sementara Tim Resmob terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan dan barang bukti lainnya. (afd/*)