MOROWALI, beritapalu.ID | Kepolisian Resor Morowali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,061 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp3,6 miliar hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan dilaksanakan Senin (22/09/2025) pagi di lobi Mapolres Morowali yang sebelumnya didahului dengan konferensi pers dipimpin Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari dua kasus terpisah. Kasus pertama terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah pada Minggu (03/08/2025) sekitar pukul 19.35 WITA dengan tersangka berinisial AA alias O.
Kasus kedua berlangsung di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi pada Rabu (27/08/2025) sekitar pukul 23.20 WITA dengan tersangka berinisial MN alias N.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 2.061 gram (bruto) senilai sekitar Rp 3,6 miliar dan obat keras daftar G jenis THD sebanyak 15.000 butir dengan estimasi Rp 75 juta.
“Total estimasi materil barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 3,675 miliar,” kata Kapolres Morowali yang didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Komang Darmawa Adi serta disaksikan perwakilan BNNK Morowali Haswad Adya dan Kejaksaan Negeri Morowali Mugyadi.
Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat atas kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Morowali menegaskan pemusnahan ini hasil kerja keras Satresnarkoba dan mengajak semua pihak bersama memerangi narkoba.
“Narkotika merupakan musuh bersama. Saya minta kita bertekad memberikan edukasi kepada masyarakat, keluarga, dan orang-orang terdekat agar jangan pernah mendekati narkoba,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Morowali berkomitmen melakukan pengungkapan maksimal namun membutuhkan dukungan masyarakat dan instansi terkait. (afd/*)