beritapalu.id
Wednesday, 24 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-KriminalPolitikSulteng

KPU RI Berhentikan Risvirenol dari Jabatan Ketua KPU Sulteng

Last updated: 22 September, 2025 6:18 pm
beritapalu
Share
Risvirenol (kanan) saat masih menjabat sebagai Ketua KPU Sulteng menyerahkan Model D hasil tingkat provinsi kepada Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun (kiri). (©Humas KPU Sulteng)
Risvirenol (kanan) saat masih menjabat sebagai Ketua KPU Sulteng menyerahkan Model D hasil tingkat provinsi kepada Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun (kiri). (©Humas KPU Sulteng)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023-2028 karena melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.

Keputusan pemberhentian tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI yang dikutip di Palu, Senin.

Dasar Pelanggaran

Sanksi diberikan berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian dalam pengawasan internal KPU yang membuktikan Risvirenol melanggar kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas.

BACA JUGA:  KPU Kota Palu Tunggu Petunjuk KPU RI Untuk Pendataran Calon Kepala Daerah

Pemberhentian ini bermula dari kasus ketidakhadiran Ketua KPU Sulteng Risvirenol bersama dua anggota KPU yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 pada Jumat (4/7/2025).

Sanksi Tambahan

Selain memberhentikan Risvirenol, KPU RI juga memberikan sanksi peringatan keras tertulis kepada dua anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati.

Keputusan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028.

Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya telah disampaikan kepada pihak bersangkutan. Dengan dicabutnya SK sebelumnya, KPU RI akan segera melakukan langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. (afd/*)

BACA JUGA:  Penyelenggara Pilkada Bersama Aparat Keamanan Kunjungi Paslon
TAGGED:kpu rikpu sultengpemberhentianrisvirenol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring (kiri) menunjukkan barang bukti sabu pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (22/9/2025). (©Humas Polda Sulteng) Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu-sabu, Dua Kurir Ditangkap
Next Article Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain (tengah) menuangkan sabu ke dalam belneder pada pemusnahan di mapolres Morowali, Senin (22/9/2025). (©Humas Polres Morowali) Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp3,6 M
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Wawali Imelda Liliana Muhidin membeli sayuran di pasar Tani di Lapangan Vatulemo, Selasa (23/9/2025). (©bmzIMAGES/basri amrzuki)
Bisnis

Wawali Imelda Borong Sayuran di Pasar Tani

24 September, 2025
Sejumlah penari memainkan Tari Mokambu pada pembukaan Palu Menari Festival di Tavanjuka Palu, Selasa (23/9/2025) malam. (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Palu

Move/ON; Titik Kumpul: Palu Menari Festival 2025 Resmi Dibuka

24 September, 2025
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerima kunjungan Direktur Komersial Bank Tabungan Negara (BTN) Hermita bersama rombongan di ruang kerja Wali Kota Palu, Selasa (23/9/2025), (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Bank BTN Jajaki Kerjasama Layanan Digital dengan Pemkot Palu

23 September, 2025
Foto bersama jajaran direksi PT Vale Indonesia usai RUPSLB di Jakarta, Selasa (23/9/2025). (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Indonesia Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Melalui RUPSLB

23 September, 2025
Sekda Kota Palu, Irmayanti menyampaikan arahan pada apel pagi di Disdukcapil Kota Palu, Selasa (23/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Iwan)
Palu

Sekda Kota Palu Serukan Perubahan Paradigma Pelayanan ASN

23 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Warga menerbangkan layang-layang pada pembukaan Festival LayanganDOnggala di Banwa, Selasa (23/9/2025). (©Tangkaapn layar)
Donggala

256 Peserta dari 13 Daerah Ramaikan Festival Layangan Donggala

beritapalu
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain (tengah) menuangkan sabu ke dalam belneder pada pemusnahan di mapolres Morowali, Senin (22/9/2025). (©Humas Polres Morowali)
Hukum-Kriminal

Polres Morowali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp3,6 M

beritapalu
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring (kiri) menunjukkan barang bukti sabu pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (22/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Headline

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu-sabu, Dua Kurir Ditangkap

beritapalu
Warga memancing di antara eceng gondok yang menutupi permukaan Danau Lindu, Jumat (6/9/2024) (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Sigi

Fadlin: Bukan Cuma Balita, Ikan Mujair di Danau Lindu Juga Alami Stunting

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?