PALU, beritapalu.ID | Pemkot Palu bersama Kanwil Kemenkum Sulteng mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kecamatan dan kelurahan. Langkah ini diambil untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi yang digelar di Kantor Wali Kota Palu, Senin (15/9/2025), yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian. Pertemuan turut dihadiri Sekda Kota Palu Irmayanti serta jajaran perangkat daerah.
Posbankum dirancang sebagai pusat layanan hukum gratis di tingkat kecamatan dan kelurahan. Layanan yang disediakan meliputi informasi hukum, konsultasi, dan advokasi sederhana, tanpa biaya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Palu, Usman menyatakan bahwa Pemkot Palu akan segera mengundang seluruh camat untuk membahas teknis pendirian Posbankum. “Kami ingin mempercepat langkah ini sehingga warga benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya program ini sebagai instrumen pemerataan keadilan. “Posbankum adalah upaya untuk menghapus stigma bahwa hukum hanya milik yang mampu. Hukum adalah hak semua orang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Jika layanan hukum bisa hadir di kelurahan, maka rakyat akan merasa dilindungi dan dihargai,” pungkasnya. (afd/*)