PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mencatat 92 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap sepanjang Januari hingga September 2025 dengan 108 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Data Satresnarkoba Polresta Palu menyebutkan dari total tersangka, 95 orang adalah laki-laki dan 13 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 8.035,2501 gram, ganja 436,687 gram, serta tembakau gorila 114,278 gram.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
66 Kasus Selesai
Dari total 92 kasus, 66 telah dinyatakan selesai, P21 masih dalam tahap I, dan 5 kasus sedang dalam tahap penyidikan. Tidak ada perkara yang dihentikan (SP-3) maupun diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ).
Selain penindakan, Polresta Palu juga fokus pada upaya pencegahan melalui penyuluhan di sekolah-sekolah maupun lingkungan umum.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat. Penyuluhan di sekolah-sekolah maupun lingkungan umum terus kami lakukan untuk menekan penyalahgunaan narkoba sejak dini,” kata Kombes Pol Deny Abrahams.
Kolaborasi dengan Berbagai Instansi
Upaya pencegahan lainnya dilakukan dengan berperan aktif dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang melibatkan BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, serta instansi terkait.
Polresta Palu juga turut serta dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN Kota Palu serta melakukan pengawasan dan pengamanan dengan menutup jalur masuk baik darat/terminal, laut/pelabuhan dan udara/bandara.
Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk berani melapor. “Kami mengajak seluruh masyarakat agar jangan takut memberikan informasi. Peran serta warga sangat penting agar kita bisa bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku narkoba,” pungkasnya. (afd/*)