PALU, beritapalu.ID | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah menyepakati penerapan sanksi adat berupa satu ekor kambing (Givu) terhadap pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot brong pada sepeda motor di Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu.
Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah antara lembaga adat dan tokoh masyarakat setempat, yang kemudian disosialisasikan dalam program “Polantas Menyapa” bersama Ditlantas Polda Sulteng di Balai Kasiromu, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan didampingi pejabat utama Ditlantas, Ketua Adat Talise Valangguni Atma Mado, Lurah Talise, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan RT/RW.
Dirlantas Polda Sulteng menerima langsung dokumen sanksi adat dari Ketua Adat Atma Mado, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan kawasan tertib berlalu lintas di ruas jalan protokol Talise Valangguni.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat kepada pelanggar lalu lintas,” ujar Kombes Pol. Atot.
Ia menegaskan bahwa denda adat ini akan diterapkan kepada pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong di wilayah tersebut. Menurutnya, terobosan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lain dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Lurah Talise Valangguni, Hasan Hamid menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung sosialisasi sanksi adat bersama lembaga adat dan tokoh masyarakat.
“Kami akan membantu menyampaikan aturan ini kepada seluruh warga agar tertib berlalu lintas menjadi budaya bersama,” ujarnya. (afd/*)