PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial AF (30), warga Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Beringin, Kelurahan Nunu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga kerap mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,93 gram,” ujarnya.
Barang bukti yang disita meliputi satu paket sabu, satu bungkus rokok merek Clas Mild, satu lembar plastik klip kosong, satu sendok pipet, satu unit ponsel merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon merah putih DN 3518 NB.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Palu. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, A.F. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (afd/*)