PALU, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (OJK Sulteng) melaksanakan 81 kegiatan edukasi keuangan hingga Juni 2025 dengan total peserta sekitar 76.690 orang dari berbagai kalangan mulai petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar hingga pegawai.
Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra dalam laporannya menyebutkan, dari sisi layanan konsumen, OJK Sulteng menerima 478 layanan yang terdiri dari 27 pengaduan, 433 pemberian informasi, dan 18 penerimaan informasi. Layanan terbanyak terkait perbankan sebanyak 200 kasus, diikuti perusahaan pembiayaan 155 kasus, dan fintech 60 kasus.
Debitur Mendominasi
Disebutkan, permasalahan yang disampaikan didominasi terkait Informasi Debitur. OJK mengajak masyarakat memperhatikan pentingnya menjaga riwayat kredit dan memeriksa informasi debitur secara berkala melalui www.idebku.ojk.go.id. Hingga Juni 2025, OJK Sulteng menerima 12.347 permohonan informasi debitur.
Periode Januari-Juni 2025, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Pusat menemukan dan menghentikan 11.166 entitas pinjaman online ilegal dan 251 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 166.258 laporan penipuan dengan total rekening terkait penipuan 267.962 buah. Dari jumlah tersebut, 56.985 rekening (21,27 persen) telah diblokir.
Total kerugian dana yang dilaporkan korban penipuan sebesar Rp3,4 triliun dengan dana yang berhasil diblokir Rp344,7 miliar (10,12 persen).
Blokir 22.993 Nomor Telepon Penipu
Satgas PASTI menemukan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor tersebut.
OJK mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran investasi dan pinjaman online ilegal. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas entitas melalui layanan konsumen OJK di telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected].
Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di www.kontak157.ojk.go.id atau melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui IASC di https://iasc.ojk.go.id. (afd/*)