PARIGI MOUTONG, beitapalu.ID | Polres Parigi Moutong menangkap dua pria terduga pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan yang kedapatan menggunakan alat berat berupa mesin alkon di lokasi penambangan tanpa izin.
Kedua pelaku berinisial AN (39) dan OK (30) ditangkap dalam operasi penertiban tambang ilegal. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru yang digunakan dalam aktivitas penambangan.
Selain barang bukti milik dua tersangka, polisi juga mengamankan lima unit mesin alkon lainnya yang saat ini masih diselidiki kepemilikannya.
Wakapolres Parigi Moutong Kompol Romy Gafur mengatakan aktivitas para pelaku di lokasi tambang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan sekitar. Mesin alkon yang digunakan mencemari aliran sungai yang mengalir ke lahan pertanian warga.
“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat sekitar,” tegas Kompol Romy dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2025).
Kompol Romy menambahkan pihak kepolisian telah berulang kali mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Namun, peringatan tersebut masih sering diabaikan sehingga tindakan tegas perlu diambil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
AN dan OK telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat praktik tambang ilegal dan merusak lingkungan. (afd/*)