PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50) ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat berada di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
AA ditangkap saat datang ke kantor polisi untuk membesuk keluarganya yang sedang ditahan. Namun, gerak-geriknya mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasilnya, ditemukan dua buah pireks berisi sabu serta perlengkapan alat hisap sabu, seperti sendok plastik dan kaca pireks lainnya yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari bagasi motor, ditemukan satu pireks berisi sabu, menambah jumlah barang bukti yang diamankan.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap perilaku pelaku saat memasuki area kantor polisi. “Pelaku datang untuk membesuk, tapi sikapnya terlihat gelisah dan mencurigakan. Karena itu, kami lakukan pemeriksaan, dan ternyata membawa narkotika,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: dua pireks berisi sabu, satu pireks tambahan dari bagasi motor, sendok plastik yang dimodifikasi, kotak rokok, tas, dan dompet yang digunakan menyimpan barang terlarang, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
AKP Usman menegaskan, tindakan ini menunjukkan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. “Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba. Bahkan jika mereka berani membawa barang haram ke kantor polisi sekalipun, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini, AA telah ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga hukuman mati, tergantung jumlah dan perannya. (afd/*)