Polres Morowali Tahan Tiga Pelaku Kerusuhan dan Penjarahan di PT IMIP

MOROWALI, beritapalu | Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan penjarahan di kawasan industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP) yang terjadi Jumat (8/8/2025) malam lalu.

Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian mengungkapkan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait insiden anarkhis yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

“Ada 2 laporan polisi yang diterima Polres Morowali pasca aksi anarkhis masa pada Jumat (8/8) pukul 23.00 wita di Desa Labota Kecanatan Bahodopi Kabupaten Morowali, atau tepatnya di Pos Poltek PT IMIP,” kata AKP Erick didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, Selasa (12/8/2025).

Kedua laporan tersebut adalah LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.

BACA JUGA:  PT Vale IGP Morowali Perkenalkan Produk Herbal Binaan di ICE Jamu Bali

Kerusuhan dipicu beredarnya informasi adanya penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

Dalam operasi penangkapan yang didukung Polda Sulteng, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial IM, F (20), dan NIU (25).

“Saat mereka turut melakukan aksi anarkhis dengan melakukan perusakan diamankan anggota Kepolisian yang melaksanakan pengaman di perusahaan. Mereka adalah IM dan R,” jelas AKP Erick.

Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya IM yang mengakui melakukan perusakan Pos Security. Namun, IM dan R memberikan keterangan bahwa dua temannya berinisial F dan NIU turut berunjuk rasa dan melakukan penjarahan.

Setelah diamankan, F dan NIU mengaku melakukan penjarahan barang milik PT IMIP. Barang-barang yang berhasil mereka ambil antara lain 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (bor cas), dan 1 unit sawmill (gergaji listrik).

BACA JUGA:  Hilang Saat Memanah Ikan, Karyawan PT IMIP Ditemukan Meninggal

F dan NIU telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. Sementara IM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan.

Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus penjarahan dan perusakan aset milik PT IMIP, serta memastikan siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas.

“Kami juga mengimbau, mereka yang melakukan penjarahan untuk sebaiknya menyerahkan diri dan menyerahkan barang yang diambil, sehingga dapat memperingan hukuman nantinya,” pungkas Erick. (afd/*)

Leave a Comment

Scroll to Top