PALU, beritapalu | Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri serangkaian rapat paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Senin (7/7/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yaitu pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, serta pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyampaikan bahwa sembilan fraksi di DPRD Kota Palu telah menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD 2025–2029 dengan sejumlah catatan penting yang akan dibahas lebih lanjut di tingkat pembahasan berikutnya.
Dalam sesi selanjutnya, Wakil Wali Kota Imelda membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid yang menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
“Adapun saran dan masukan yang diberikan akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palu. Semoga kita dapat mewujudkan Kota Palu yang lebih baik di masa mendatang,” ungkap Wakil Wali Kota dalam sambutannya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RPJMD, yang secara aklamasi menyepakati anggota DPRD Kota Palu, Mutmainnah Corona, sebagai Ketua Pansus.
Bersama dengan jajaran personalia lainnya, Pansus diberi waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan tugasnya, terhitung mulai Selasa hingga Jumat, 8–11 Juli 2025.
“Diharapkan Panitia Khusus dapat melaporkan hasil kerjanya pada Sabtu, 12 Juli 2025,” tutup Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola.
Dalam agenda kedua, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Imelda menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan pertanggungjawaban ini dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban tersebut terdiri dari tujuh komponen utama, yaitu: Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan disertai ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Wakil Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palu, khususnya Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, dan Panitia Khusus yang telah memberikan tanggapan, saran, dan perbaikan secara konstruktif selama proses pembahasan.
Sebagai penutup, rapat paripurna ini dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah yang bertujuan untuk merumuskan arah pembangunan Kota Palu lima tahun ke depan secara partisipatif dan berkelanjutan. (afd/imr/*)