TIdak Kuorum, Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Batal

PALU, beritapalu | Rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar KPU Sulawesi Tengah batal dilaksanakan karena anggota komisioner tidak lengkap.
Pleno yang dijadwalkan Jumat (4/7/2025) pukul 14.00 WITA tersebut hanya dihadiri dua dari lima komisioner KPU Sulteng sehingga dianggap tidak kuorum.
“Kami sangat menyayangkan pleno batal dilaksanakan, karena anggota KPU Sulteng tidak lengkap,” kata Anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty di Palu, Sabtu (5/7/2025).
Dewi menjelaskan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan pleno sudah hadir, namun tidak bisa dilanjutkan karena hanya ada dua komisioner KPU Sulteng.
Anggota KPU Sulteng Dirwansyah membenarkan pihaknya belum menetapkan hasil rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2025. Ia mengatakan yang hadir hanya dirinya dan anggota KPU Sulteng Nisbah.
Sementara itu, Ketua KPU Sulteng Risvirenol dan dua anggota lainnya yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati berada di Jakarta.
Dewi menegaskan rapat koordinasi dan sinkronisasi PDPB sangat penting karena akan menjadi basis data dalam proses penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum nantinya. Data yang valid dan akurat menjadi hal yang sangat penting.
“Berbagai masalah terkait validitas dan akurasi data pemilih, menjadi persoalan yang krusial dan selalu berulang setiap Pemilu atau pun Pilkada,” ungkapnya.
Dewi menyebutkan beberapa persoalan tersebut di antaranya data ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk DPT, yang memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT, yang belum melakukan perekaman KTP, ada yang sudah merekam tetapi belum mencetak KTP, hingga banyak lagi persoalan lainnya.
“Pemutakhiran data ini bukan hanya menjadi tugas KPU ataupun Bawaslu, tetapi ini menjadi tanggung jawab bersama dengan berbagai pihak yang terkait,” pesannya.
Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan validitas dan integritas data pemilih secara berkelanjutan. (afd/*)