Polres Banggai Amankan 20 Penjudi Remi Bingo-Bingo di Nambo

BANGGAI, beritapalu | Tim Resmob Polres Banggai berhasil mengungkap tindak pidana perjudian kartu remi jenis bingo-bingo di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 orang, terdiri dari 13 pria dan 7 wanita, yang tertangkap tengah melakukan praktik perjudian.
Sejumlah barang bukti disita di antaranya 78 papan taruhan bingo, 1 papan bandar, uang tunai berbagai pecahan (Rp50 ribu hingga Rp2 ribu), termasuk koin, total uang senilai Rp557.000.
“Para pelaku mengaku aktivitas ini telah berlangsung selama dua pekan terakhir, biasanya mulai pukul 19.00 hingga 06.00 WITA,” jelas AKP Tio dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025), di kawasan Bukit Halimun.
Petugas telah melakukan pemeriksaan awal dan penyitaan barang bukti, serta tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Tio juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait praktik perjudian dan tindakan kriminal lain yang berpotensi meresahkan warga.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas melanggar hukum,” tutupnya. (afd/*)