Polsek Mantikulore Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga
PALU, beritapalu | Polsek Mantikulore mengungkap kasus pencurian kabel tembaga di kawasan Perumahan Citraland, Jalan Sukarno Hatta – R.E. Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial A, warga Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial Papa F melarikan diri dan kini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati menjelaskan, para terduga pelaku mencuri kabel dari instalasi aktif, kemudian membakar kabel tersebut untuk mengambil tembaganya.
“Tersangka A ditangkap di lokasi kejadian. Berdasarkan klarifikasi dan keterangan saksi, perbuatannya mengarah pada tindak pidana pencurian kabel yang masih terpasang,” ujar Iptu Siti kepada media, Jumat (20/6/2025).
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua terduga pelaku merupakan spesialis pencurian kabel tembaga dan telah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Lokasi yang disasar meliputi kawasan perumahan, gudang, hingga bangunan sekolah.
“Kami sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Mereka diketahui sering beraksi di berbagai titik secara sistematis,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian berupa dua ikat kabel tembaga yang telah dibakar. Terhadap tersangka A, penyidik menjerat dengan Pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku “Papa F” masih terus dilakukan oleh tim investigasi Polsek Mantikulore. (afd/*(