RJ, tersangka kasus kepemilikan narkoba yang ditangkap di Desa Pewunu, Dolo Barat, Sigi, Rabu (18/6/2025). (Foto: Humas Polres Sigi)
SIGI, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi menangkap seorang pria berinisial RJ di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat atas dugaan kepemilikan sabu seberat 4,85 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (11/6/2025) pukul 19.30 WITA, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat bruto total 4,85 gram.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala menjelaskan, penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
“Menindaklanjuti laporan, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RJ beserta barang bukti. Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sigi,” ujar AKP Anton.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sigi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Anton juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja aparat, tetapi juga berkat informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi publik yang tidak tinggal diam.”
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp **Kapolres Sigi di 0821-4833-1346. (afd/*)