Dua dari empat terduka penyalahguna narkotika yang ditangkap jajaran Polresta Palu, Senin (16/6/2025). (Foto: Humas Polresta Palu)
PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (16/6/2025).
Keempat tersangka yang ditangkap secara terpisah dalam kurun waktu berdekatan itu masing-masing berinisial AA (26), MR (22), EG (27), dan LA (27). Dari hasil penangkapan, total barang bukti yang diamankan berupa beberapa paket sabu dengan berat bruto bervariasi, alat isap, plastik klip kosong, pireks kaca, dan satu unit ponsel.
Kronologi dan Barang Bukti
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman menerangkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat sejak 11 Juni 2025 yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
AA (26) ditangkap pada pukul 16.35 WITA di Jalan Baligau, dan ditemukan membawa satu paket sabu seberat 0,298 gram beserta satu unit handphone warna biru. AA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V, warga Tatanga.
MR (22) dan EG (27) ditangkap beberapa menit kemudian di lokasi yang sama. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,194 gram, satu pak plastik klip kosong, dan satu alat hisap sabu. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial Al, juga berdomisili di Tatanga.
Tak lama berselang, pada pukul 16.45 WITA, seorang perempuan berinisial LA (27) turut ditangkap. Dari tangannya disita satu paket sabu seberat 0,205 gram, satu batang pireks kaca berisi sisa sabu, dan satu buah kotak kulit. LA mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Vito, untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.
“Setiap informasi dari masyarakat kami respon dengan serius dan cepat. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Usman, Jumat (20/6/2025) di Mako Polresta Palu.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap seluruh jaringan pemasok sabu yang terhubung dengan para tersangka. “Kami akan terus mendalami dan memburu pihak-pihak yang terlibat hingga ke akar distribusinya. Semua pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Keempat tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (afd/*