beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
šŸ“‚ Lainnya ā–¼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
Ā© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Surga Narkoba

Published: 20 May, 2025
Share
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) bersama Asisten Pemerintahan Pemprov Sulteng Fakhrudin Yambas ( kedua kiri), Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho (kedua kanan), Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan (kanan) dan Kabid Pemberantasan BNN IW Sugiri menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawlesi Tengah, Kamis (21/11/2024). (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) bersama Asisten Pemerintahan Pemprov Sulteng Fakhrudin Yambas ( kedua kiri), Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho (kedua kanan), Danrem 132 Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan (kanan) dan Kabid Pemberantasan BNN IW Sugiri menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawlesi Tengah, Kamis (21/11/2024). (Foto: bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE
Joko Intarto
Joko Intarto
Oleh: Joko Intarto

Baru-baru ini, TNI AL berhasil menangkap sebuah kapal berikut awaknya yang berusaha menyelundupkan kokain seberat 1,5 ton (1.500 kg) dan sabu-sabu seberat 705 kg. Seberapa berbahaya narkotika sebanyak itu bagi masyarakat?

Indonesia memang surganya para bandar dan pengedar narkotika. Akibat vonis pidana yang umumnya relatif rendah –mungkin karena mafia peradilan—Indonesia menjadi negara tujuan peredaran narkotika yang sangat menjanjikan. Apalagi Indonesia memiliki jumlah penduduk yang terbesar keempat di dunia.

Meski penegakan hukum di Indoneia terus dilakukan, para penyelundup narkotika seakan tidak pernah kapok. Gelombang penyelundupan barang haram itu terus terjadi dalam jumlah sangat besar.

Baru-baru ini, beredar video press conference TNI-AL menangkap pelaku penyelundupan kokain dan sabu-sabu dengan jumlah barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala: Kokain 1,5 ton (1.500 kg) dan sabu-sabu 705 kg.

Berapa banyak orang yang bisa kecanduan dan berapa banyak orang yang bisa tewas dengan kokain dan sabu-sabu sebanyak itu? Mari kita hitung bersama, menggunakan standar perhitungan dari Recovery By The Sea dan Detox Plus, Inggris dan National Institute on Drug Abuse dan American Addiction Centers, Amerika Serikat.

BACA JUGA:  Pembangunan Industri Kakao dan Pemenuhan Hak atas Kesejahteraan Petani di Parigi Moutong

Kokain 1,5 Ton

Berdasarkan informasi dari sumber seperti MedlinePlus dan Recovery By The Sea dan Detox Plus UK, dosis kokain untuk sekali pemakaian rata-rata 50 mg (0,05 gram). Sedangkan dosis mematikan (lethal dose) dimulai dari 1,2 gram.

Kokain seberat 1,5 ton kokain = 1.000.000 gram. Jika kita asumsikan dosis rata-rata sekali pakai adalah 0,05 gram (50 mg), maka kokain tersebut cukup untuk dikonsumsi 30.000.000 orang.

Berdasarkan publikasi MedlinePlus dan Recovery By The Sea dan Detox, seorang pemakai umumnya kecanduan setelah 5 kali pemakaian. Jika setiap kali pakai memerlukan 50 mg, maka dosis total per orang untuk menjadi kecanduan adalah 250 mg (0,25 gram). Dengan demikian, jumlah orang yang bisa kecanduan gara-gara kokain seberat 1,5 ton adalah 6.000.000 orang!

BACA JUGA:  Tidur 500 Tahun

Sabu-sabu 705 Kg

Berapa banyak orang yang dapat terkontaminasi sabu-sabu (methamphetamine) seberat 705 kg untuk sekali pemakaian? Berdasarkan sumber National Institute on Drug Abuse dan MedlinePlus, dosis methamphetamine untuk sekali pemakaian adalah 20 mg (0,02 gram) sebagai dosis rata-rata. Maka sabu-sabu 705 kg sabu-sabu bisa dikonsumsi sebanyak 35.250.000 orang.

Berdasarkan publikasi MedlinePlus dan Recovery By The Sea dan Detox, seseorang bisa kecanduan setelah 5 kali pemakaian. Jika setiap kali pakai adalah 20 mg, maka dosis total per orang untuk menjadi kecanduan adalah 100 mg (0,1 gram). Dengan perhitungan tersebut, jumlah orang yang berpotensi kecanduan sabu-sabu seberat 705 kg sama dengan 705.000 gram 7,05 juta orang.

Berdasarkan penelitian. mengonsumsi 100 mg (0,1 gram) sabu-sabu dalam sekali pemakaian bisa menyebabkan kematian. Maka, sabu-sabu seberat 705.000 gram berpotensi membunuh 7,05 juta orang.

BACA JUGA:  Keikhlasan Guru: Cahaya di Tengah Bayang-Bayang Stigma

Bikin Melarat

Berdasarkan riset, biaya untuk menyembuhkan seorang pecandu kokain berkisar antara USD32,000–USD170,000 per tahun. Dengan asumsi USD1 = Rp16.000, maka biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kondisi seorang pecandu kokain berkisar Rp512.000.000 hingga Rp2.720.000.000 per tahun.

Apakah keluarga akan memulihkan kondisi para pecandu, atau membiarkan saja? Bila keluarga itu kaya raya, kemungkinan besar akan memilih opsi pertama. Namun keluarga yang biasa-biasa akan memilih opsi kedua. Sedangkan keluarga yang pas-pasan, pilihannya hanya pasrah dan berdoa.

Melihat begitu besar potensi kerugian yang ditimbulkan, pemerintah sebaiknya menerapkan hukuman yang super keras, tegas dan maksimum dalam penyalahgunaan narkoba. Malaysia dan Singapura sudah lama menerapkan hukuman mati untuk penyelundup, bandar dan pengedar narkoba. Tapi di Negeri Konoha, banyak oknum aparat penegak hukum yang menjadi bagian dari jaringanĀ mafia.(jto)

Editor: beritapalu

TAGGED:joko Intartokokainsab-sabusurga narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article PT IMIP Klaim Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Terus Meningkat
Next Article Operasi Premanisme di Sulteng Amankan 43 Orang

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi. (©AI Generative)
Opini

Dongi-Dongi: Ketika Tambang, Narasi ā€œEnclaveā€, dan Keberanian Negara Diuji

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Opini

Melawan ā€˜Zero-Click’ dengan Jurnalisme Layanan

beritapalu
Ilustrasi (AI Generative)
Opini

Menu Bergizi? Menakar Martabat Rakyat Lewat Kantong Plastik

beritapalu
Ilustrasi (Generative AI)
Opini

Negara Menagih “Utang” di Tanah Sulteng: Tamparan bagi Korporasi, Ujian bagi Nyali Pemerintah

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami.Ā 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

Ā© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright Ā© 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?