beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DonggalaHukum-KriminalLingkungan

Aristan Nilai Sanksi Teguran kepada PT BTI Jauh Dari Cukup

Published: 6 March, 2025
Share
SHARE

PALU, beritapalu | Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan menilai, sanksi berupa teguran yang diberikan kepada PT Bosowa Tambang Indonesia (BTI) yang lalai melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen UKL dan UPL, sangat jauh dari cukup.

Penilaian itu disampaikan Aristan di Palu, Rabu (5/3/2025) sesaat setelah menerima laporan tertulis hasil kunjungan lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng atas kejadian longsor pada kegiatan pertambangan galian batu PT BTI.

Wakil Ketua DRPD Sulteng, Aristan. (Foto: dok pribadi)
Wakil Ketua DRPD Sulteng, Aristan. (Foto: dok pribadi)

“Saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi bersama tim yang telah melakukan kunjungan langsung ke lapangan dan mewawancarai pihak yang bertanggung jawab terkait kejadian longsor di areal tambang PT BTI beberapa waktu yang lalu,” kata Aristan.

Aristan membeberkan, hal yang mengejutkan dalam laporan tersebut adalah sejak periode semester dua tahun 2022 hingga periode semester dua tahun 2024, PT BTI tidak pernah menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Longsor di Loli, Aristan: Ini Momentum untu Evaluasi Menyeluruh

Kadis DLH Sulteng, Yopie Patiro kata Aristan, telah memberikan sanksi berupa teguran sesuai kewenangannya yang diatur dalam PP 22 tahun 2021 dan Permen LH No. 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif. Adapun terkait  teknik penambangan, merupakan ranah  kewenangan Dinas ESDM Provinsi.

Hanya saja menurut Aristan, pemberian sanksi teguran pada PT BTI masih jauh dari cukup untuk menyelesaikan maupun mengantisipasi masalah serupa dikemudian hari, karena waktu dua tahun cukup lama bagi PT. BTI melalaikan kewajibannya menyampaikan laporan pengelolan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen  UKL dan UPL.

“Ini artinya pihak PT BTI melakukan pelanggaran selama sekitar dua tahun, sementara kegiatan pertambangan ini berada di wilayah rawan bencana longsor dan dekat dengan pemukiman warga,” sebutnya.

BACA JUGA:  Polsek Mantikulore Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga

Manurutnya, kasus tidak adanya laporan UKL UPL ini bukan baru ini terjadi, sebenarnya juga pernah dilaporkan banyak perusahaan di wilayah ini yang tdk ada laporan UKL UPL nya. Padahal dokumen ini adalah syarat utk mendapatkan izin, artinya wajib dilakukan oleh perusahaan.

Olehnya tegas Aristan, pemberian sanksi tegas sebagai bagian dari tugas pengawasan, harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan dan mengantisipasi ancaman bencana di masa depan.

“Jika dokumen UKL dan UPL adalah syarat untuk mendapatkan izin pertambangan galian C, maka ketika ada pelanggaran atas laporan dan pelaksanaan UKL dan UPL, seharusnya perusahaan bisa dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin,” tandasnya.

Sementara itu, dari laporan yang diterimanya itu, Aristan mengungkap bahwa longsor diakibatkan oleh kondisi geologi dimana struktur tanah yang labil dan curah hujan yang tinggi yang menyebabkan melemahnya daya ikat batuan sehingga terjadi pergerakan tanah.

BACA JUGA:  Festival Tenun Donggala ke-2 Dipusatkan di Desa Towale

Laporan itu juga menyebutkan  bahwa longsor terjadi secara tiba-tiba yang mengakibatkan material tanah dan batuan jatuh dalam jumlah besar yang menyebabkan kepanikan warga sekitar.

DLH telah merekomendasikan agar pihak perusahaan menerapkan kaidah pertambangan yang baik serta memperhatikan keamanan dan kemiringan lereng yang ditambang, dan menyediakan APD yang memadai untuk pekerja.

Menurut laporan yang disampaikan, DLH berkoordinasi dengan dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, mengingat lokasi sebelah utara IUP PT BTI berdekatan dengan kawasan pemukiman tetap yang dihuni oleh 18 kepala keluarga. (*)

 

Editor: beritapalu

TAGGED:bosowa tambang indonesiadlh sultengdonggalagalian cpertambangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article PN Palu Beberkan Kronologi Larinya Dua Tahanan
Next Article Gubernur Minta Rumah Sakit Layani Warga Meski Hanya dengan KTP

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Komunitas

PETI Ancam Situs Megalit Dongi-Dongi, Gubernur Sulteng: Kami Bekerja, Bukan Diam

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?