beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineParigi MoutongPolitik

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Parigi Moutong

Published: 24 February, 2025
Share
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Melalui putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, di Jakarta, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan sejumlah keputusan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

Keputusan ini juga meliputi pembatalan penetapan pasangan calon serta nomor urut pasangan calon yang ikut serta dalam pemilihan. Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang dibuat pada 28 Oktober 2024.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan nomor urut pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:  Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye Selain di Tempat Ini

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang telah mengusung H. Amrullah S. Kasim Almahdaly yang telah didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Sementara itu, pasangan calon Ibrahim hafid tetap dipertahankan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.

“KPU Kabupaten Parigi Moutong diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Amrullah S. Kasim Almahdali sebagai calon Bupati. PSU ini harus dilaksanakan dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” lanjut Suhartoyo.

MK menetapkan bahwa PSU harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

BACA JUGA:  KPU Kota Palu Sosialiasikan Tahapan dan Pendidikan Pemilih Pilkada

“Keputusan ini bersifat final dan tidak memerlukan laporan kembali kepada Mahkamah Konstitusi,” tegas Suhartoyo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Pusat guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024 berjalan dengan demokratis dan sesuai dengan prinsip keadilan pemilu.

“Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Kabupaten Parigi Moutong diharapkan tetap tenang dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung,” ujar Suhartoyo. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:kpu parigi moutongmahkamah konstitusipemungutan suara ulangpilkada
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article PT Vale Indonesia Raih PROPER Emas 2024 dan Green Leadership Award
Next Article BI Rate Dipertahankan di 5,75 Persen Untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Persiapan pencarian nelayan yang hanyut oleh tim SAR gabungan di Parigi Moutong, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan Dilaporkan Hanyut di Perairan Teluk Tomini

beritapalu
Rakor operasi SAR pesawat ATR 42-500 di Makassar, Selasa (20/1/2026). (©Basanras Makassar)
Headline

Hari Keempat Operasi SAR Pesawat ATR 42-500, Tim Sisir Lokasi Temuan

beritapalu
Operasi pencarian nelayan hilang di perairan Bantaya Parimo yang akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat, Rabu (21/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Nelayan Hilang di Perairan Bantaya Parimo Ditemukan Selamat

beritapalu
Tim SAR menyiapkan perlengkapan untuk pencarian nelayan yang dilaporkanhilang di Parimo, Rabu (21/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Tim SAR Cari Nelayan Hilang di Perairan Bantaya Parigi Moutong

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?