beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Sulteng

Kemenag Sulteng Dorong Percepatan Revisi UU Haji dan Umrah

Published: 20 February, 2025
Share
SHARE

PALU, beritapalu | Kemenag Sulteng mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia, mengingat berbagai tantangan baru, seperti antrean, meningkatnya biaya, hingga perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.

Kepala Kemenag Sulteng, Mohsen menyatakan, regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan agar ibadah haji dapat terlaksana dengan lebih efisien dan nyaman bagi seluruh jamaah.

Penyesuaian terhadap Kebijakan Arab Saudi

Salah satu alasan utama revisi UU Haji adalah untuk menyesuaikan regulasi domestik dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang terus berkembang. Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah melakukan digitalisasi layanan haji, seperti penerbitan visa elektronik dan aplikasi pelacakan jamaah. Selain itu, penyesuaian sistem kuota haji, pembatasan usia jamaah, dan protokol kesehatan yang ketat juga menjadi tantangan tersendiri.

“Sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, Indonesia harus mampu menyesuaikan regulasi domestiknya agar selaras dengan kebijakan ini. Tanpa revisi, proses administrasi dan pelayanan bagi jamaah Indonesia berpotensi terhambat, yang berdampak pada kenyamanan dan kelancaran ibadah haji,” ujarnya.

BACA JUGA:  Peluncuran Program BERANI di Peringatan HUT ke-61 Sulawesi Tengah

Penguatan Peran Badan Penyelenggara Haji

Revisi UU Haji juga bertujuan memperjelas peran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang direncanakan akan mengambil alih seluruh penyelenggaraan ibadah haji mulai tahun 2026. Selama ini, koordinasi antara berbagai lembaga, seperti Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), perlu disempurnakan.

“Dengan revisi UU ini, diharapkan BP Haji memiliki kewenangan yang jelas sehingga proses penyelenggaraan haji menjadi lebih terstruktur dan efisien. Peran BP Haji akan sangat krusial dalam memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah, mulai dari tahap pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci,” jelasnya.

Pengelolaan Dana Haji yang Transparan dan Efisien

Pengelolaan dana haji menjadi isu krusial yang sering menjadi sorotan publik. Setoran awal yang dibayarkan oleh calon jamaah haji mencapai jumlah yang sangat besar dan memerlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Dana tersebut diinvestasikan melalui BPKH untuk mendapatkan nilai manfaat yang digunakan sebagai subsidi biaya haji.

“Revisi UU perlu mengatur secara tegas dan jelas agar investasi dana haji dilakukan secara hati-hati dengan risiko minimal dan keuntungan maksimal. Pembagian imbal hasil dari nilai manfaat dana haji juga harus dilakukan secara adil, terutama bagi jamaah yang masih dalam masa tunggu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji,” tegas Mohsen yg juga sebagai ketua Umum PB. Alkhairat

BACA JUGA:  Personel Polda Sulteng Bertambah 62 Bintara Baru

Penyesuaian Setoran Awal dan Perlindungan Jamaah Tunggu

Seiring meningkatnya biaya haji akibat inflasi dan perubahan ekonomi global, pemerintah perlu mengkaji ulang besaran setoran awal haji yang saat ini sebesar Rp25 juta agar lebih realistis. Selain itu, jamaah yang masih dalam masa tunggu perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Waktu tunggu yang mencapai puluhan tahun di beberapa daerah menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi jamaah lanjut usia. Revisi UU Haji harus mengatur mekanisme prioritas bagi jamaah lanjut usia serta mereka yang telah menunggu dalam waktu lama, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Pengaturan Usia dan Kesehatan Pembimbing Jamaah

Pelayanan haji yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan administrasi, tetapi juga oleh kualitas pendamping dan pembimbing jamaah. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan yang jelas mengenai batas usia dan persyaratan kesehatan bagi para pembimbing.

BACA JUGA:  Tiga Guru Mengaji Raih Hadiah Umroh di Milad BKPRMI

“Pembimbing yang sehat dan kompeten akan mampu memberikan bimbingan optimal, baik dalam aspek manasik haji maupun pendampingan fisik selama di Tanah Suci. Mereka juga perlu memahami budaya dan kebijakan Arab Saudi agar dapat membantu jamaah beradaptasi dengan lingkungan baru, sehingga ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lebih khusyuk dan lancar,” tuturnya.

Kementerian Agama SulTeng menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi. Penyesuaian terhadap kebijakan Arab Saudi, penguatan peran BP Haji, pengelolaan dana haji yang transparan, serta pengaturan usia dan kesehatan pembimbing akan memastikan penyelenggaraan haji di Indonesia berjalan dengan lebih baik dan efisien.

“Pemerintah dan DPR perlu segera mempercepat proses revisi ini agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan haji. Dengan demikian, jamaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang, aman, dan nyaman, sesuai dengan prinsip pelayanan yang profesional dan akuntabel,” tandas Mohsen. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:kemenagumrahuu haji
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article TMMD Ke-123 Dilaksanakan di Kabupaten Morowali
Next Article Anwar dan Reny Resmi Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Komunitas

PETI Ancam Situs Megalit Dongi-Dongi, Gubernur Sulteng: Kami Bekerja, Bukan Diam

beritapalu
Foto bersama usai sertijab ketua dan buka puasa bersama anggota Palado, Sigi, MInggu (8/3/2026). (©Palado)
Sigi

PALADO Ganti Ketua, Komitmen Perlindungan Lingkungan dan Kesetaraan Gender

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?