beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Sulteng

Kemenag Sulteng Dorong Percepatan Revisi UU Haji dan Umrah

Published: 20 February, 2025
Share
SHARE

PALU, beritapalu | Kemenag Sulteng mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia, mengingat berbagai tantangan baru, seperti antrean, meningkatnya biaya, hingga perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.

Kepala Kemenag Sulteng, Mohsen menyatakan, regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan agar ibadah haji dapat terlaksana dengan lebih efisien dan nyaman bagi seluruh jamaah.

Penyesuaian terhadap Kebijakan Arab Saudi

Salah satu alasan utama revisi UU Haji adalah untuk menyesuaikan regulasi domestik dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang terus berkembang. Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah melakukan digitalisasi layanan haji, seperti penerbitan visa elektronik dan aplikasi pelacakan jamaah. Selain itu, penyesuaian sistem kuota haji, pembatasan usia jamaah, dan protokol kesehatan yang ketat juga menjadi tantangan tersendiri.

“Sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, Indonesia harus mampu menyesuaikan regulasi domestiknya agar selaras dengan kebijakan ini. Tanpa revisi, proses administrasi dan pelayanan bagi jamaah Indonesia berpotensi terhambat, yang berdampak pada kenyamanan dan kelancaran ibadah haji,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah pada 1 Maret 2025

Penguatan Peran Badan Penyelenggara Haji

Revisi UU Haji juga bertujuan memperjelas peran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang direncanakan akan mengambil alih seluruh penyelenggaraan ibadah haji mulai tahun 2026. Selama ini, koordinasi antara berbagai lembaga, seperti Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), perlu disempurnakan.

“Dengan revisi UU ini, diharapkan BP Haji memiliki kewenangan yang jelas sehingga proses penyelenggaraan haji menjadi lebih terstruktur dan efisien. Peran BP Haji akan sangat krusial dalam memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah, mulai dari tahap pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci,” jelasnya.

Pengelolaan Dana Haji yang Transparan dan Efisien

Pengelolaan dana haji menjadi isu krusial yang sering menjadi sorotan publik. Setoran awal yang dibayarkan oleh calon jamaah haji mencapai jumlah yang sangat besar dan memerlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Dana tersebut diinvestasikan melalui BPKH untuk mendapatkan nilai manfaat yang digunakan sebagai subsidi biaya haji.

“Revisi UU perlu mengatur secara tegas dan jelas agar investasi dana haji dilakukan secara hati-hati dengan risiko minimal dan keuntungan maksimal. Pembagian imbal hasil dari nilai manfaat dana haji juga harus dilakukan secara adil, terutama bagi jamaah yang masih dalam masa tunggu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji,” tegas Mohsen yg juga sebagai ketua Umum PB. Alkhairat

BACA JUGA:  Anwar dan Reny Resmi Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

Penyesuaian Setoran Awal dan Perlindungan Jamaah Tunggu

Seiring meningkatnya biaya haji akibat inflasi dan perubahan ekonomi global, pemerintah perlu mengkaji ulang besaran setoran awal haji yang saat ini sebesar Rp25 juta agar lebih realistis. Selain itu, jamaah yang masih dalam masa tunggu perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Waktu tunggu yang mencapai puluhan tahun di beberapa daerah menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi jamaah lanjut usia. Revisi UU Haji harus mengatur mekanisme prioritas bagi jamaah lanjut usia serta mereka yang telah menunggu dalam waktu lama, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Pengaturan Usia dan Kesehatan Pembimbing Jamaah

Pelayanan haji yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan administrasi, tetapi juga oleh kualitas pendamping dan pembimbing jamaah. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan yang jelas mengenai batas usia dan persyaratan kesehatan bagi para pembimbing.

BACA JUGA:  Disparekraf Sulteng Gelar Pelatihan Fotografi

“Pembimbing yang sehat dan kompeten akan mampu memberikan bimbingan optimal, baik dalam aspek manasik haji maupun pendampingan fisik selama di Tanah Suci. Mereka juga perlu memahami budaya dan kebijakan Arab Saudi agar dapat membantu jamaah beradaptasi dengan lingkungan baru, sehingga ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lebih khusyuk dan lancar,” tuturnya.

Kementerian Agama SulTeng menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi. Penyesuaian terhadap kebijakan Arab Saudi, penguatan peran BP Haji, pengelolaan dana haji yang transparan, serta pengaturan usia dan kesehatan pembimbing akan memastikan penyelenggaraan haji di Indonesia berjalan dengan lebih baik dan efisien.

“Pemerintah dan DPR perlu segera mempercepat proses revisi ini agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan haji. Dengan demikian, jamaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang, aman, dan nyaman, sesuai dengan prinsip pelayanan yang profesional dan akuntabel,” tandas Mohsen. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:kemenagumrahuu haji
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article TMMD Ke-123 Dilaksanakan di Kabupaten Morowali
Next Article Anwar dan Reny Resmi Jabat Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

Berita Terbaru

Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

23 January, 2026
Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026
Ilustrasi
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah

23 January, 2026
Foto bersama usai pembuaan workshop Sitem Kesehatan dan perubahan iklim di Palu, Jumat (23/1/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Lingkungan

Workshop Ketahanan Sistem Kesehatan: Perubahan Iklim Ancam Kesehatan

23 January, 2026
Foto bersama Bupati Donggala dengan pimpinan OMS usai audiensi di Donggala, Kamis (22/1/2026). (©Sikola Mombine)
Donggala

Bupati Donggala Sambut Baik Inisiatif Pembentukan Forum Multi Pihak

23 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

beritapalu
Persiapan pencarian nelayan yang hanyut oleh tim SAR gabungan di Parigi Moutong, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan Dilaporkan Hanyut di Perairan Teluk Tomini

beritapalu
Operasi pencarian nelayan hilang di perairan Bantaya Parimo yang akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat, Rabu (21/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Nelayan Hilang di Perairan Bantaya Parimo Ditemukan Selamat

beritapalu
Pangdam XXIII/Palaka Wira bersama Wabup Sigi pada vicom membahas KDMP di Desa Lolu, Sigi, Selasa (20/1/2026). (©Pendam23)
Militer

Pangdam XXIII Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?