beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Sulteng

“Kisruh” Gubernur dan Sekprov Sulteng Ditanggapi Akademisi

Published: 5 January, 2025
Share
Gubernur Sulteng Rusdy mastura (kanan) dan Sekprov Sulteng, Novalina. (Foto: Humas Pemprov Sulteng)
Gubernur Sulteng Rusdy mastura (kanan) dan Sekprov Sulteng, Novalina. (Foto: Humas Pemprov Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu | Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muhammad Tavip menanggapi “kisruh” yang terjadi antara Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura yang menonaktifkan Sekdaprov Sulteng, Novalina.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2025), Tavip menyebut tiga tindakan pemerintah dianggap sah atau tidak, jika dilihat dari perspektif hukum administrasi negara, yakni wewenang, prosedur dan substansi.

Dari segi perspektif hukum administrasi negara, katanya sesungguhnya berepisentrum pada satu pertanyaan yakni, apakah tindakan gubernur itu sah atau tidak.

Dia menjelaskan suatu tindakan dalam pemerintahan senantiasa mewajib-haruskan terhubung pada sumbu frekwensi suatu wewenang. Tanpa wewenang, suatu tindakan akan mengidap cacat yuridis, sehingga tidak sah.

Selanjutnya, wewenang saja tidak cukup untuk menentukan sah tidaknya suatu tindakan pemerintah. Suatu wewenang harus dilakukan dengan prosedur tertentu yang ditentukan oleh peraturan yang relevan untuk itu.

“Jadi suatu tindakan pemerintah meski memiliki wewenang, namun apabila dilakukan dengan tanpa mengindahkan prosedur, maka tindakan pemerintah itupun mengidap cacat yuridis, sehingga patut disebut tidak sah,” katanya menegaskan.

BACA JUGA:  Inflasi Sulteng Oktober 2025 Tembus 3,92 Persen, Tertinggi di Tolitoli

Kemudian, meski memiliki wewenang dan telah dilakukan  menuruti prosedur, tetapi terlepas dari spirit teleologik (substansi) atas wewenang yang menjadi dasarnya, maka tindakan inipun mengidap cacat yuridis, sehingga keabsahannya belum final.

Selain eksplanasi mengenai isi tiga kriteria dalam menilai sah tidaknya suatu tindakan pemerintah, menurutnya penting ditambahkan penjelasan mengenai aspek wewenang.

“Benar bahwa wewenang merupakan aspek penting dalam hukum administrasi negara, tanpa wewenang, suatu tindakan pemerintah akan dinilai tidak sah,” katanya.

Lebih dari itu, berdasar ajaran hukum administrasi negara, khususnya dalam kondisi menjalankan roda pemerintahan guna memerankan fungsi publik service, tindakan pemerintah dalam bentuk lain tetap memiliki legitimasi yang kuat. Atau, sama kuatnya dengan suatu tindakan berdasar  wewenang, meski secara eksplisit wewenang tindakan itu tidak tercantum tegas dalam peraturan yang relevan.

BACA JUGA:  Muhammadiyah Sulteng Siap Bersinergi dengan Satgas Madago Raya Tangkal Radikalisme

Kata Tavip, suatu tindakan pemerintah yang meski wewenangnya tidak tercantum lugas dalam peraturan perundang undangan maupun peraturan teknis, tetapi memiliki legitimasi hukum yang kuat dan absah sebagaimana kuat dan absahnya tindakan berdasar wewenang adalah apabila suatu tindakan pemerintah itu berdasar dan dalam rangka merealisasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Karena legal opini ini disusun dalam kondisi hampa fakta dan kering bahan hukum mutakhir, maka dengan (hanya) menggunakan ajaran hukum administrasi negara, maka dalam getar kisruh antara Gubernur Rusdi Mastura dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, dipetakan rentetan fokus pertanyaan untuk menilai keabsahan tindakan Gubernur Rusdi Mastura,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa pertanyaan itu di antarnaya, apakah Gubernur Rusdi Mastura berwenang menonaktifkan novalina dalam jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah? Apakah penonaktifan itu ditempuh melalui prosedur yang sudah benar? Atau, apakah Gubernur Rusdi Mastura Tengah mempraktikkan spirit teleologik dalam tindakannya itu?

BACA JUGA:  Kominfo Sebut Indeks Literasi Digital Sulteng Selama 2022 Turun

“Dengan segala kedangkalan dan keringnya cakupan legal opini ini, semoga dia dapat menjadi salah satu teropong (alat bantu) untuk menjernihkan kisruh yang tengah menghiasi ruang publik,” harapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menonaktifkan penugasan Novalina dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Novalina.

“Saya sudah bilang sama Menteri Dalam Negeri, saya nonaktifkan dia (Novalina). Jadi, tidak ada kata saya takut sama orang, tidak ada,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan Rusdy Mastura dalam acara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulteng di Kota Palu, Kamis (2/1/2025).

Rusdy mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelum mengambil keputusan tersebut. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:gubernur sultengmuhammad tavipsekprov sultenguntad
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sampul buku Menjaga Kebebasan Pers. (Sumber: Lukas Suwarso) Penghargaan Magsaysay dan Legasi Atmakusumah
Next Article Sejumlah personel berfoto bersama Kapolda Sulteng usai menerima penghargaan di mapolda Sulteng, Senin (6/1/2025). (Foto: Humas Polda Sulteng) Kapolda Sulteng Beri Penghargaan ke Satker dan Personel Berprestasi

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Persiapan pencarian nelayan yang hanyut oleh tim SAR gabungan di Parigi Moutong, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan Dilaporkan Hanyut di Perairan Teluk Tomini

beritapalu
Operasi pencarian nelayan hilang di perairan Bantaya Parimo yang akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat, Rabu (21/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Nelayan Hilang di Perairan Bantaya Parimo Ditemukan Selamat

beritapalu
Pangdam XXIII/Palaka Wira bersama Wabup Sigi pada vicom membahas KDMP di Desa Lolu, Sigi, Selasa (20/1/2026). (©Pendam23)
Militer

Pangdam XXIII Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih

beritapalu
Tim SAR menyiapkan perlengkapan untuk pencarian nelayan yang dilaporkanhilang di Parimo, Rabu (21/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Tim SAR Cari Nelayan Hilang di Perairan Bantaya Parigi Moutong

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?