beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Sulteng

“Kisruh” Gubernur dan Sekprov Sulteng Ditanggapi Akademisi

Published: 5 January, 2025
Share
Gubernur Sulteng Rusdy mastura (kanan) dan Sekprov Sulteng, Novalina. (Foto: Humas Pemprov Sulteng)
Gubernur Sulteng Rusdy mastura (kanan) dan Sekprov Sulteng, Novalina. (Foto: Humas Pemprov Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu | Akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muhammad Tavip menanggapi “kisruh” yang terjadi antara Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura yang menonaktifkan Sekdaprov Sulteng, Novalina.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2025), Tavip menyebut tiga tindakan pemerintah dianggap sah atau tidak, jika dilihat dari perspektif hukum administrasi negara, yakni wewenang, prosedur dan substansi.

Dari segi perspektif hukum administrasi negara, katanya sesungguhnya berepisentrum pada satu pertanyaan yakni, apakah tindakan gubernur itu sah atau tidak.

Dia menjelaskan suatu tindakan dalam pemerintahan senantiasa mewajib-haruskan terhubung pada sumbu frekwensi suatu wewenang. Tanpa wewenang, suatu tindakan akan mengidap cacat yuridis, sehingga tidak sah.

Selanjutnya, wewenang saja tidak cukup untuk menentukan sah tidaknya suatu tindakan pemerintah. Suatu wewenang harus dilakukan dengan prosedur tertentu yang ditentukan oleh peraturan yang relevan untuk itu.

“Jadi suatu tindakan pemerintah meski memiliki wewenang, namun apabila dilakukan dengan tanpa mengindahkan prosedur, maka tindakan pemerintah itupun mengidap cacat yuridis, sehingga patut disebut tidak sah,” katanya menegaskan.

BACA JUGA:  Bupati Sigi Undang Gubernur Sulteng Hadiri Festival Danau Lindu 2025

Kemudian, meski memiliki wewenang dan telah dilakukan  menuruti prosedur, tetapi terlepas dari spirit teleologik (substansi) atas wewenang yang menjadi dasarnya, maka tindakan inipun mengidap cacat yuridis, sehingga keabsahannya belum final.

Selain eksplanasi mengenai isi tiga kriteria dalam menilai sah tidaknya suatu tindakan pemerintah, menurutnya penting ditambahkan penjelasan mengenai aspek wewenang.

“Benar bahwa wewenang merupakan aspek penting dalam hukum administrasi negara, tanpa wewenang, suatu tindakan pemerintah akan dinilai tidak sah,” katanya.

Lebih dari itu, berdasar ajaran hukum administrasi negara, khususnya dalam kondisi menjalankan roda pemerintahan guna memerankan fungsi publik service, tindakan pemerintah dalam bentuk lain tetap memiliki legitimasi yang kuat. Atau, sama kuatnya dengan suatu tindakan berdasar  wewenang, meski secara eksplisit wewenang tindakan itu tidak tercantum tegas dalam peraturan yang relevan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Pimpin Upacara HUT ke-47 Kota Palu

Kata Tavip, suatu tindakan pemerintah yang meski wewenangnya tidak tercantum lugas dalam peraturan perundang undangan maupun peraturan teknis, tetapi memiliki legitimasi hukum yang kuat dan absah sebagaimana kuat dan absahnya tindakan berdasar wewenang adalah apabila suatu tindakan pemerintah itu berdasar dan dalam rangka merealisasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Karena legal opini ini disusun dalam kondisi hampa fakta dan kering bahan hukum mutakhir, maka dengan (hanya) menggunakan ajaran hukum administrasi negara, maka dalam getar kisruh antara Gubernur Rusdi Mastura dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, dipetakan rentetan fokus pertanyaan untuk menilai keabsahan tindakan Gubernur Rusdi Mastura,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa pertanyaan itu di antarnaya, apakah Gubernur Rusdi Mastura berwenang menonaktifkan novalina dalam jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah? Apakah penonaktifan itu ditempuh melalui prosedur yang sudah benar? Atau, apakah Gubernur Rusdi Mastura Tengah mempraktikkan spirit teleologik dalam tindakannya itu?

BACA JUGA:  Himasos Untad Menolak Lupa September Hitam, Gelar Mimbar Bebas

“Dengan segala kedangkalan dan keringnya cakupan legal opini ini, semoga dia dapat menjadi salah satu teropong (alat bantu) untuk menjernihkan kisruh yang tengah menghiasi ruang publik,” harapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menonaktifkan penugasan Novalina dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Novalina.

“Saya sudah bilang sama Menteri Dalam Negeri, saya nonaktifkan dia (Novalina). Jadi, tidak ada kata saya takut sama orang, tidak ada,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan Rusdy Mastura dalam acara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulteng di Kota Palu, Kamis (2/1/2025).

Rusdy mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelum mengambil keputusan tersebut. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:gubernur sultengmuhammad tavipsekprov sultenguntad
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Sampul buku Menjaga Kebebasan Pers. (Sumber: Lukas Suwarso) Penghargaan Magsaysay dan Legasi Atmakusumah
Next Article Sejumlah personel berfoto bersama Kapolda Sulteng usai menerima penghargaan di mapolda Sulteng, Senin (6/1/2025). (Foto: Humas Polda Sulteng) Kapolda Sulteng Beri Penghargaan ke Satker dan Personel Berprestasi

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Komunitas

PETI Ancam Situs Megalit Dongi-Dongi, Gubernur Sulteng: Kami Bekerja, Bukan Diam

beritapalu
Foto bersama usai sertijab ketua dan buka puasa bersama anggota Palado, Sigi, MInggu (8/3/2026). (©Palado)
Sigi

PALADO Ganti Ketua, Komitmen Perlindungan Lingkungan dan Kesetaraan Gender

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?