beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Dua Tahapan Pilkada Krusial Berpotensi Pelanggaran Administrasi

Last updated: 1 September, 2024 12:27 am
beritapalu
Share
Sejumlah bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu mengikuti tes psikologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (31/8/2024). (Foto: bmzIMAGES//Basri Marzuki)
SHARE
Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH

Oleh: Dr Sahran Raden

PALING tidak ada dua tahapan dalam pencalonan pilkada 2024 yang perlu dikawal, dipantau oleh masyarakat dan membutuhkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu yakni ; Tahapan pemeriksaan kesehatan dan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil wali kota.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan bahwa tahapan pemeriksaan Kesehatan    27 Agustus 2024  sampai dengan  2 September 2024. Dimana pemeriksaan Kesehatan ini sebagai salah satu persyaratan calon  calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil wali kota dalam keterpenuhan syarat administatif untuk dapat dinayatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Secara administratif maka ada dua Kesimpulan dari Tim Dokter dalam hasil pemeriksaan  kesehatan yakni menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Pasangan Calon  dinyatakan  mampu atau tidak mampu secara jasmani dan Rohani serta  terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Kodam XXII/Mahawira yang Dinanti

Penting untuk dipantau pelaksanaannya, meskipun memang proses pemeriksaan hanyalah tim kesehata dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota yang mengetahui. Tim dokter pemeriksaan Kesehatan wajib memiliki dan menjunjung tinggi integritas   dan kode etik profesi sebagai dokter.  Sebab hasil pemeriksaan ini merupakan salah satu pemenuhan kelengkapan persyaratan calon dimana pemeriksaan tim dokter bersifat final dan mengikat.

Selajutnya, tahapan krusial berikutnya adalah penelitian persyaratan administrasi Calon yang status pendaftarannya di terima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  Proses tata cara dan mekanisme serta prosedur penelitian administrasi syarat calon ini memerlukan pengawasan dari Bawaslu Provinsi dan BAwaslu Kabupaten/Kota.

Penelitian persyaratan administrasi calon ini dilakukan untuk meneliti kebenaran dan kabsahan dokumen persyaratan calon. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota perlu memastikan apakah suatu dokumen syarat dari para calon itu benar dan absah.

BACA JUGA:  Surga Narkoba

Salah satu contoh syarat ijazah calon. Pengalaman pilkada sebelumnya banyak peristiwa adanya ijazah yang perlu memerlukan penelitian secara mendalam. Apakah dokumen berupa ijazah itu sudah dapat dipastikan kebenarannya dan keabsahannya. Sebab apabila suatu dokumen terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keabshannya persyaratan administrasi calon maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.

Jika  hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.  Jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan persyaratan administrasi calon belum benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.

Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Layanan Pindah Memilih pada Pilkada Hingga 28 Oktober 2024

Dalam hal putusan pengadilan  menyatakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bahwa terhadap potensi adanya pelanggaran dalam penelitian admiistrasi ini dapat diselesaikan melalui Bawaslu Provinsi. Maka itu penting bagi Masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap proses pencalonan ini. Juga kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan pencegahan atau penindakan jika terdapat adanya dugaan terhadap pelanggaran administrasi dalam pencalonan pada tahap pemerikasaan Kesehatan dan penelitian administrasi calon. ***

*) Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama

TAGGED:adminstrasi pemilihanopinipilkada serentaksahran raden
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid memberikan keterangan kepada wartawan di kantor KPU Kota Palu, Jumat (29/8/2024). (Foto: bmzIMAGES/Basri marzuki) Bawaslu Kota Palu Ajak Awasi Keterlibatan ASN di Pilkada Serentak
Next Article Ketua AJI Palu, Yardin Hasan. (Foto: dok pribadi) AJI Palu Ingatkan Kode Etik Jurnalistik pada Peliputan Pilkada 2024

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (Animasi AI)
Opini

Beban Sri Mulyani

beritapalu
Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah. (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Opini

Keikhlasan Guru: Cahaya di Tengah Bayang-Bayang Stigma

beritapalu
Ilustrasi land reform. (©Edmond)
Opini

Sosialis Malu-malu

beritapalu
Opini

Kodam XXII/Mahawira yang Dinanti

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?