beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasKPU PaluPolitik

AJI Palu Ingatkan Kode Etik Jurnalistik pada Peliputan Pilkada 2024

Published: 1 September, 2024
Share
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan. (Foto: dok pribadi)
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan. (Foto: dok pribadi)
SHARE

PALU, beritapalu | Merespon adanya laporan lisan tentang perilaku jurnalis dalam peliputan Pilkada 2024 dan banyaknya jurnalis yang terlibat dalam liputan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengeluarkan surat edaran tentang panduan liputan Pilkada.

“Berhubung banyaknya anggota AJI Palu yang terlibat dalam liputan Pilkada dan adanya laporan lisan tentang perilaku jurnalis dengan  berbagai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka AJI Palu merasa penting untuk mengeluarkan surat edaran untuk dipedomani,” kata Ketua AJI Palu, Yardin Hasan di Palu, Minggu (1/9/2024).

Ia menyebut, ada beberapa perilaku yang berpotensi pada pelanggaran kode etik jurnalis antara lain berupa, suap, bekerja untuk kepentingan para kandidat, intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik, menjadi penulis rilis kandidat, ikut berfoto atau menggunakan atribut dukungan, menjadi tim media, dan tidak bisa kritis terhadap kandidat, serta hal-hal lain yang mencederai independensi.

BACA JUGA:  Darurat, Pelecehean Seksual Terus Terjadi di Sulteng

Menurutnya, potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Atau dalam kasus pilkada, contohnya, menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat.

“Jurnalis tidak bisa berdalih, bahwa dukungan secara terbuka yang diberikan kepada kandidat sebagai hak pribadi. Jurnalis sebagai profesi di dalamnya melekat amanat publik untuk menyampaikan berita terpercaya, bukan berita yang bermuatan pada kepentingan kandidat tertentu. Dukungan jurnalis terhadap kandidat tertentu cukup disalurkan secara bebas dan rahasia di TPS pada pemungutan suara nanti,” tandas Yardin.

Karena itu lanjutnya, AJI Palu mengingatkan agar mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024. Ini dimaksudkan agar produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Sulawesi Tengah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

Dalam surat edaran bernomor 01/AJI PALU/IX/2024 itu dicantumkan beberapa pasal Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI, antara lain :

BACA JUGA:  Cawawali Anca Siapkan Skema Pelibatan Usaha Kecil

Kode Etik AJI

Pasal 1: Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Pasal 4: Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pasal 7: Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.

Pasal 8: Jurnalis menghindari konflik kepentingan.

Pasal 9: Jurnalis menolak segala bentuk suap.

Kode Perilaku AJI

Pasal 1: Anggota AJI menolak segala bentuk tekanan dan pengaruh apa pun di luar kepentingan publik saat menjalankan profesinya.

Pasal 2: Anggota AJI menolak segala bentuk intervensi ruang redaksi oleh pemilik modal, pejabat bidang bisnis, pejabat atau lembaga pemerintahan, dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip[1]prinsip kerja jurnalistik.

Pasal 3: Anggota AJI tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak menjadi tim sukses

BACA JUGA:  AI Berpotensi Digunakan untuk Awasi dan Sensor Karya Jurnalistik

atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis.

Pasal 4: Anggota AJI tidak menggunakan atribut lembaga, organisasi, atau partai politik, organisasi sayap dan peserta pemilu saat menjalankan kegiatan jurnalistik. Tindakan ini untuk menghindari munculnya persepsi bahwa ia bukan jurnalis yang bisa bekerja secara independen.

Pasal 6: Anggota AJI menghindari sikap dan perilaku partisan. Sikap ini ditunjukkan antara lain dengan menghasilkan karya jurnalistik yang faktual, kritis, menerapkan prinsip prinsip jurnalistik, dan tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.

Pasal 10: Anggota AJI tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa membahayakan independensinya. Antara lain dengan menjadi tim sukses secara resmi atau tidak resmi, konsultan, penulis naskah siaran pers, foto, video, buku, pengelola media sosial untuk kepentingan kampanye/politik praktis, atau kegiatan sejenisnya

(afd)

Editor: beritapalu

TAGGED:aji palukode etik jurnalistikkode perilaku jurnalispeliputan pilkada
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Dua Tahapan Pilkada Krusial Berpotensi Pelanggaran Administrasi
Next Article Aparat Polresta Palu memasang baliho imbauan kepada para penambang emas tanpa izin di Kelurahan Poboya beberapa waktu lalu. (Foto: ist) Polresta Palu akan Tertibkan Aktivitas PETI di Poboya

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Foto udara pemukiman penduduk yang terendam banjir di Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Selasa (26/12/2023). Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Aceh Utara sebanyak 1.504 jiwa atau 5.583 kepala keluarga mengungsi dan 11.852 jiwa atau 40.435 kepala keluarga terdampak banjir tersebut. ANTARA FOTO/Mirza Baihaqie/Lmo/foc.
Komunitas

KIARA: Banjir Bukan Sekadar Hidrometeorologi, Tapi Ekologis Akibat Buruk Tata Kelola

beritapalu
Warga beraktivitas di dekat oprot Jembatan Palu IV, Kampung Lere, Palu, Minggu (18/1/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Komunitas

Tolak Bongkar Oprit Jembatan Palu IV, Usulkan Jadi Cagar Budaya Kebencanaan

beritapalu
IPC bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi pada konferensi pers tentang wacana pilkada. (©IPC)
Komunitas

IPC: Wacana Pilkada Tidak Langsung Langkah Mundur Demokrasi

beritapalu
Ilustrasi
Komunitas

AJI: 89 Kasus Kekerasan Jurnalis Sepanjang 2025, Polisi Pelaku Terbanyak

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?