beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineSulteng

Tak Bisa Dibina Lagi, Polda Sulteng Pecat 32 Personelnya

Published: 17 April, 2024
Share
Kasubid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari. (Foto: HO-Humas Polda SUlteng)
Kasubid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari. (Foto: HO-Humas Polda SUlteng)
SHARE

PALU, beritapalu | Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Polda Sulteng yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran berulang serta tidak bisa dibina lagi.

Tindakan tegas itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (17/4/2024)

Kasubbid Penmas juga menyebut, ada 32 personel Polda Sulteng yang diputuskan PTDH dari dinas Polri antara lain karena pelanggaran Kode etik Polri yang mereka lakukan juga cukup berat, sehingga harus mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Beri Penghargaan kepada 24 Personel di Hari Bhayangkara ke-76

“Kasus yang mereka lakukan bermacam-macam, ada masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik 3 kali atau lebih,” beber Kompol Sugeng lestari.

Ke32 personel yang di PTDH itu antara lain Satker Ditsamapta Polda Sulteng 2 personel yaitu Brigadir AR dan Briptu AS. Satker Satbrimob Polda Sulteng 2 personel yaitu Bripka S dan Bharatu MR. Satker Yanma Polda Sulteng 1 personel yaitu Brigadir SB.

Di Polres Tolitoli 2 personel yaitu Bripka J dan Briptu IS. Polres Bangkep 10 personel yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU. Polres Sigi 3 personel yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA.

BACA JUGA:  Polresta Palu Raih Penghargaan Pelayanan Prima dan Pembangunan ZI dari Kapolri

Di Polres Buol 5 personel yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP. Polres Poso 3 personel yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR. Polres Parimo 2 personel yaitu Brigadir NA dan Bripda GS. Polres Donggala 1 personel yaitu Bripka R, dan Polresta Palu 1 personel yaitu Bripka SS.

Ia mengatakan, tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum yang sudah barang tentu akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:kode etikpecatpembinaan polisipolda sultengpolisiptdh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Danrem 132 Tadulako, Brigjen TNi Dody Triwinarto pada kesempatan apel pasukan pengamanan kunker Presiden di Yonif 711/Raksatama, Senin (25/3/2024). (bmzIMAGES/Basri Marzuki) Danrem 132 Tadulako Ditunjuk Jadi Ketua Kontingen Sulteng PON XXI
Next Article Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura (tengah) bersama Danrem 132 Tadulako, Brigjen TNI Dodu Triwinarto (kiri) dan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugraha (kanan) berfoto bersama para Paskibraka usai upacara HUT ke-60 Provinsi Sulteng, Rabu (17/4/2024). (Foto: Penrem 132/Tdl) 60 Tahun Sulteng, Ambil Peran Besar untuk Sangga IKN

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Komunitas

PETI Ancam Situs Megalit Dongi-Dongi, Gubernur Sulteng: Kami Bekerja, Bukan Diam

beritapalu
Foto bersama usai sertijab ketua dan buka puasa bersama anggota Palado, Sigi, MInggu (8/3/2026). (©Palado)
Sigi

PALADO Ganti Ketua, Komitmen Perlindungan Lingkungan dan Kesetaraan Gender

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?