beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNusantara

30 OMS Internasional dan 8500 Warga Desak Daniel Bebas

Published: 3 April, 2024
Share
Daniel Frits Maurits
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam #SAVEKARIMUNJAWA membawa poster dukungan pembebasan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terjerat kasus UU ITE setibanya di Pelabuhan Kartini Jepara, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aji Styawan/Spt
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Desakan publik kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara untuk membebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala tuntutan semakin tak terbendung.

Dua hari jelang putusan, lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil (OMS) internasional dan 8.500 individu telah menandatangani pernyataan sikap dan petisi berisi seruan penghentian kriminalisasi terhadap Daniel.

Pernyataan sikap yang diluncurkan oleh lebih dari 30 OMS internasional itu mendesak PN Jepara untuk membebaskan Daniel dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan pelapor untuk memulihkan reputasi Daniel yang telah dilabeli sebagai penista agama.

“Kami dengan keras mengecam tuduhan dan upaya hukum terhadap Daniel. Penuntutan semacam ini mencerminkan penderitaan para aktivis lingkungan hidup di Indonesia, yang terpaksa menghadapi tuntutan hukum hanya karena menggunakan kebebasan berekspresi mereka dalam membela lingkungan sekaligus menjaga sumber penghidupan utama mereka” ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum.

Pernyataan sikap berjudul “Free Daniel from All Unjust Accusations” itu turut mendorong PN Jepara untuk meningkatkan transparansi persidangan dan tidak tergesa-gesa dalam menangani kasus terkait kepentingan publik. Absennya mekanisme anti-SLAPP dalam menangani perkara Daniel yang erat kaitannya dengan masalah lingkungan juga disorot.

BACA JUGA:  Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Soulove Minta Percepatan Proses Hukum

Sebelumnya, proses persidangan Daniel juga banyak dinilai terlalu “dikebut” agar selesai dalam waktu 2 bulan. Bahkan, sidang pembuktian beberapa kali berlangsung selama lebih dari 12 jam dalam satu hari yang sama. Akibatnya, tim penasehat hukum Daniel mengaku tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan pembelaan secara maksimal.

Jaringan OMS internasional itu juga menyoroti peran pemerintah dalam kasus ini. Mereka menganggap pemerintah juga bertanggung jawab karena melakukan pengabaian.

“Kriminalisasi terhadap Daniel sangat bertentangan dengan beberapa kewajiban internasional Indonesia, termasuk berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Alih-alih menjaga kebebasan berekspresi masyarakat, pemerintah malah membiarkan tuntutan ujaran kebencian terhadap Daniel. Indonesia secara terang-terangan mengabaikan janjinya –yang dibuat setelah terpilih kembali sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB periode 2023 sampai 2026– untuk menegakkan hak-hak dasar sipil dan politik setiap individu” tegas Nenden.

BACA JUGA:  Polresta Palu Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 4 Paket Sabu 143,53 Gram

Menurut mereka, Pasal 20 ICCPR memang melarang segala bentuk hasutan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama. Namun, persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu tindakan atau ekspresi agar dapat dikatakan sebagai hasutan kebencian sangat ketat.

“Berdasarkan Rabat Plan of Action, sistem peradilan yang adil harus mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk konteks, pembicara, maksud, isi dan bentuk, jangkauan tindak tutur, dan kemungkinan kerugian. Dalam kasus Daniel, kami yakin bahwa elemen-elemen ini tidak terpenuhi, mengingat latar belakang pernyataan tersebut dibuat, yaitu untuk menjaga hak atas lingkungan yang sehat, serta tidak adanya dampak buruk yang akan terjadi” terang Aldo Kaligis, Juru Kampanye Amnesty International Indonesia.

Mereka menuntut pemerintah untuk menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan berekspresi dengan cara mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut karena aktivismenya, mencabut pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE dan regulasi lainnya, dan memprioritaskan serta melindungi lingkungan.

Beberapa organisasi yang menandatangani pernyataan bersama ini termasuk di dalamnya Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Amnesty International Indonesia, KontraS, Greenpeace Southeast Asia, Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Front Line Defenders, Protection International, Manushya Foundation, International Federation for Human Rights (FIDH), dan CIVICUS.

BACA JUGA:  PT Vale Wujudkan Transisi Energi Berkeadilan dengan Prinsip 3P

Desakan Warga

Selain mengundang perhatian masyarakat internasional, kasus Daniel juga mendapat perhatian dari warga. Per 2 April 2024 pukul 12.00 WIB, tercatat 8.571 orang telah menandatangani petisi di change.org berujudul “Hentikan Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan dan Selamatkan Karimunjawa”.

Dalam petisi itu, warga mendesak agar kasus kriminalisasi bagi para pejuang lingkungan Karimunjawa dihentikan. Selain Daniel, terdapat tiga orang pejuang lingkungan lainnya yang dilaporkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Datang, Rofi’un, dan Hasanuddin.

Petisi ini diinisiasi oleh Koalisi Nasional Selamatkan Karimunjawa yang terdiri atas berbagai OMS di tingkat lokal dan nasional. Organisasi yang bergabung dalam koalisi ini di antaranya Lingkar Juang Karimunjawa, Jepara Poster Syndicate, Balong Wani, Walhi Jateng, SAFEnet, ICJR, KontraS, Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia, dan Aksi Kamisan Semarang. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:aktivis lingkunganDaniel Frits Maurits Tangkilisankarimun jawaomspengadilan negeri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article rakor mudik 3.030 Personel Disiapkan Untuk Pengamanan Mudik di Sulteng
Next Article rektoruntad-kemenkumham sulteng Dorong Pendaftaran Paten Kalangan Sivitas Akademika

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Rakor operasi SAR pesawat ATR 42-500 di Makassar, Selasa (20/1/2026). (©Basanras Makassar)
Headline

Hari Keempat Operasi SAR Pesawat ATR 42-500, Tim Sisir Lokasi Temuan

beritapalu
Tim SAR menurunkan jenazah korban pesawat ATR 42-500 yang dievakuasi dengan helikopter, Rabu (21/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Korban Ketiga Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dengan Helikopter

beritapalu
Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah korban kedua pesawat ATR42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung Maros, Sulsel, Selasa (20/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Korban Kedua Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Kedalaman 350 Meter

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?