beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-Kriminal

Pengacara PT ANA Sayangkan Sikap Tidak Kesatria dalam Kasus Klaim Lahan

Published: 17 March, 2023
Share
Ilustrasi perkebunan sawit. (Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
SHARE
Davi Aulia Giffari SH

BOGOR, beritapalu | Pengacara PT Agro Nusa Abadi (ANA), Davi Aulia Giffari menyayangkan sikap tidak kesatria dalam kasus klaim lahan yang melibatkan kliennya.

“Tidak benar apa yang disampaikan beberapa pihak dalam suatu forum bahwa PT ANA ilegal,” kata Davi Aulia Giffari yang juga Ketua LBH Keadilan Rakyat dalam rilisnya yang diterima beritapalu.com, Jumat (17/3/2023).

Davi menegaskan, PT ANA memiliki ijin operasional. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Morowali Utara itu mengantongi ijin lokasi, IUP dan amdal (analisa dampak lingkungan) yang menjadi dasar dalam melakukan usaha perkebunan. Proses pengurusan sertifikat HGU juga masih terus berlangsung. Musyawarah dengan masyarakat dan koordinasi dengan otoritas pengambil keputusan juga intensif.

“Perusahaan tidak pasif, akan tetapi justru aktif mengurus legalitas tersebut,” tegasnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menurutnya, sertifikat HGU baru dapat diterbitkan apabila status lahan telah clear and clean. Artinya, HGU baru dapat diberikan jika kepemilikannya jelas, tidak ada lagi pihak yang mengklaim lahan yang tengah diajukan PT ANA.

BACA JUGA:  Pendaki yang Diduga Disandra Berhasil Diselamatkan

Sementara ini katanya, di lapangan ada sejumlah pihak yang mengaku memiliki lahan. Klaim ini berlarut-larut bahkan Pemprov Sulteng pun turun tangan dan memediasi sehingga keluar surat rekomendasi yang salah satu poinnya adalah kegiatan verifikasi di lapangan.

“Verifikasi sangat diperlukan karena ternyata lahan tertentu di-klaim oleh lebih dari satu orang,” lanjut Davi. Ia mengungkapkan, setelah ditotal, luasan yang di-klaim bahkan lebih luas dua sampai tiga kali lipat dari luasan HGU yang tengah diajukan PT ANA.

Dasar kepemilikan masyarakat pun, menurut Davi, memang banyak yang mencurigakan. Itu sebabnya, verifikasi menjadi tahap yang perlu dilakukan. Meskipun, sebelum surat rekomendasi tersebut pun PT ANA bersama aparat desa pernah melakukannya.

“Semua pernyataannya sangat subyektif dan cenderung menimbulkan kesan bahwa perusahaan, pemerintah, aparat penegak hukum tidak manusiawi dan semena-mena,” ungkap Davi. Jika timbul perbedaan pandangan, setelah jalur musyawarah  maka pengadilanlah yang menjadi patokan hukum. “Kan kita hidup di negara berdasar hukum,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Polresta Palu Buru Pelaku Begal Seorang Warga Kamonji

Menurut Davi, kehadiran aparat keamanan, hanya untuk meminimalisir tindakan pencurian yang sangat masif, bahkan sampai mengancam keselamatan karyawan ANA yang bertugas memanen buah di lapangan. Pengamanan tidak pernah digunakan untuk mengintimidasi para klaimer. Padahal, lanjut Davi, sudah jelas para klaimer ini memanen buah dari pohon yang bukan milik mereka.

Putusan MA

“Mereka tidak kesatria. Sengketa tersebut telah melalui pengadilan dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” kata Davi menunjuk saah satu kasus klaim yang telah diputuskan MA.

Mestinya, menurut Davi, mereka legowo dengan keputusan tersebut. Mahkamah Agung sudah menolak kasasi mereka. Menurutnya, tidak hanya mematuhi perintah pengadilan, mereka pun sebaiknya tidak membangun cerita bahwa putusan tersebut menyelipkan sejumlah kejanggalan.

“Kriminaliasi” juga menurut Davi sangat tidak tepat jika dijadikan istilah dalam melihat kasus hukum antara warga berhadapan dengan perusahaan. Menurut Davi, langkah perusahaan justru dilandasi kesadaran dan komitmen bahwa setiap persoalan hukum harus diserahkan pada penegak hukum.

BACA JUGA:  PT HIP Laporkan Aksi Penghentian Operasi Kebun Plasma di Buol

Warga diperkarakan karena memanen buah kelapa sawit yang ditanam PT ANA. Musyawarah sudah dilakukan. Tapi dengan dalih memiliki lahan, mereka berulang-ulang tetap melakukan tindakan yang merugikan pihak perusahaan.

Perusahaan pun melapor ke aparat kepolisian dan proses hukum pun berlangsung hingga MA. Keputusannya, tindakan warga itu memanen buah sawit PT ANA dinyatakan melanggar hukum.

Perusahaan, menurut Davi, yakin sekali dengan status lahan yang diklaim tersebut. Tanggal 5 November 2016 terjadi transaksi pembayaran sebagian ganti rugi. Mereka juga dilibatkan dalam program kemitraan perusahaan.

Namun pada 15 Januari 2021 memanen sawit dari pohon yang ditanam PT ANA hingga akhirnya ditangkap polisi pada 28 Agustus 2021 setelah berulang-ulang melakukan tindakan yang sama walau diajak musyawarah dan diingatkan perusahaan.(*/afd)

 

Editor: beritapalu

TAGGED:Davi Aulia GiffarimorowaliPT ANAsawitsengketa lahan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kelola Reklamasi Tambang Berkelanjutan, KLHK Ganjar PT Vale dengan Penghargaan
Next Article Polsek Palolo Olah TKP Dugaan Bunuh Diri dengan Gantung Diri

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Petugas mengevakuasi jenazah seorang mahasiswa berinisial A di sebuah kamar kos di Tondo, Palu, Jumat (16/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Mahasiswa Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kamar Kos Palu

beritapalu
Petugas menggeledah terduga penyalahgunaan narkoba di Banggai. (@Humas Polres Banggai)
Banggai

Polres Banggai Gagalkan Penyelundupan 50 Gram Sabu Jaringan Palu-Luwuk

beritapalu
Tersangka MF saat digelandang ke Mapolsek Palu Selatan, Minggu (18/1/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Selatan Tangkap Pencuri Barang Elektronik di Sigi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?