PALU, beritapalu.ID | Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan perlunya penegakan hukum terhadap parkir liar yang kerap memicu konflik antara juru parkir dan pengendara di Kota Palu. Pernyataan ini menyusul kejadian perselisihan antara pengemudi roda empat dan juru parkir di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Palu Barat, belum lama ini.
Kejadian bermula dari penolakan pembayaran uang receh kepada juru parkir yang berujung cekcok. Peristiwa ini memantik reaksi luas dari warganet dan kembali menyoroti persoalan parkir di ruang publik Kota Palu.
Dalam kurun waktu kurang dari empat bulan terakhir, sejumlah kasus serupa tercatat terjadi. Di Pasar Inpres, pengemudi pernah diharuskan membayar melebihi tarif resmi parkir. Sementara di kawasan Pasar Tua Palu, kejadian serupa juga sempat terjadi dan berakhir dengan permintaan maaf dari pihak terkait.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak mengesampingkan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami mengimbau seluruh pihak, baik pengendara maupun juru parkir, untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams.
Ia menegaskan, apabila dalam suatu kejadian ditemukan unsur pidana, kepolisian akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, terlepas dari kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
“Jika ada unsur pidana, tentu akan kami proses. Penegakan hukum tetap berjalan, namun kami juga mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tegasnya.
Menurut Kapolresta Palu, akar persoalan yang kerap memicu konflik adalah keberadaan parkir liar yang tidak memiliki legalitas. Bahkan di lokasi parkir yang telah mengantongi izin, pelanggaran masih sering ditemukan, seperti tidak diberikannya karcis sebagai bukti pembayaran resmi.
“Sumber utama persoalan adalah parkir liar atau parkir yang tidak menjalankan aturan. Ketika karcis tidak diberikan, potensi konflik dengan masyarakat menjadi sangat besar,” jelasnya.
Kapolresta Palu memberikan penekanan khusus terkait peran Satgas Parkir Kota Palu dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Satgas Parkir Kota Palu harus hadir di lapangan, melakukan pengawasan, penertiban, serta memastikan juru parkir bekerja sesuai aturan. Satgas ini dibentuk untuk mencegah konflik dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut ditegaskan, apabila terjadi percobaan perusakan kendaraan, intimidasi, atau ancaman terhadap pengendara, maka tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana dan korban dihimbau segera membuat laporan kepolisian untuk proses hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan parkir bukan semata soal retribusi, melainkan juga menyangkut rasa aman, kenyamanan, dan keadilan di ruang publik, khususnya di wilayah Palu
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya