
Oleh: Athif Muhyiddin Hishad
Sebuah surat pemberhentian yang diunggah di media sosial resmi Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Abrar UIN Datokarama Palu pada 25 Desember 2025 membuka lembaran baru dalam diskusi tentang tata kelola organisasi mahasiswa. Athif Muhyiddin Hishad, mantan kader yang pernah menjadi kebanggaan lembaga, diberhentikan secara tidak terhormat dengan narasi “pelanggaran serius terhadap ketentuan organisasi dan etika keorganisasian.” Yang menarik: Athif telah resmi mengundurkan diri tiga minggu sebelumnya, tepatnya pada 5 Desember 2025.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif organisasi. Ini adalah cerminan dari pertanyaan mendasar: sejauh mana organisasi mahasiswa—yang semestinya menjadi laboratorium demokrasi dan keadilan—menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan prosedural?
Inkonsistensi yang Mengganjal
Pertanyaan paling mendasar yang muncul adalah: bagaimana seseorang yang telah mengundurkan diri bisa dipecat? Dalam logika organisasi manapun, status keanggotaan seseorang gugur pada saat pengunduran diri diterima atau diproses sesuai mekanisme internal. AD/ART LDK Al-Abrar sendiri menegaskan dalam Pasal 9 ayat 1 bahwa keanggotaan gugur jika seseorang “berhenti atau mengundurkan diri dengan alasan yang syar’i (jelas).”
Jika Athif telah mengundurkan diri pada 5 Desember dengan alasan yang jelas, maka sejak saat itu ia bukan lagi kader LDK. Organisasi tidak lagi memiliki jurisdiksi untuk menghakiminya. Surat pemecatan 20 hari kemudian menjadi tidak relevan secara prosedural—atau lebih buruk lagi, menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik keputusan tersebut.
Lebih mengherankan lagi, narasi dalam surat pemberhentian bertolak belakang dengan komunikasi internal yang dilakukan Sekretaris Umum LDK, Iga, yang mengirim pesan WhatsApp kepada Athif: “Terima kasih sudah membersamai dan berproses di LDK, sukses terus.” Tidak ada nada konflik, tidak ada sinyal pelanggaran serius. Lalu, dari mana tiba-tiba muncul narasi pemberhentian tidak terhormat?
Transparansi yang Absen
Hingga tulisan ini dibuat, LDK Al-Abrar belum memberikan penjelasan konkret tentang “pelanggaran serius” yang dimaksud. Mahasiswa yang berkomentar di postingan media sosial LDK pun bertanya-tanya: apa bentuk pelanggaran tersebut? Pertanyaan ini sah dan mendesak dijawab.
Transparansi adalah fondasi legitimasi organisasi mahasiswa. Ketika sebuah lembaga mengeluarkan surat pemberhentian dengan narasi yang berat—”pelanggaran serius,” “tidak terhormat”—namun tanpa penjelasan yang memadai, hal ini tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mencederai kredibilitas lembaga itu sendiri.
Dalam konteks organisasi berbasis nilai Islam seperti LDK, prinsip keadilan dan transparansi seharusnya menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Islam mengajarkan bahwa tuduhan atau hukuman harus disertai dengan bukti yang jelas (bayyinah). Tanpa itu, yang terjadi adalah zhulm (kezaliman).
Dugaan Pencemaran Nama Baik
Athif sendiri menilai surat pemecatan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik. Dalam konteks hukum dan etika, penilaian ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Ketika sebuah organisasi mempublikasikan surat pemberhentian dengan narasi negatif tanpa memberikan klarifikasi yang memadai, dampaknya bisa sangat merugikan reputasi individu—apalagi dalam era digital di mana informasi menyebar dengan cepat dan permanen.
Pertanyaannya: apakah LDK Al-Abrar menyadari konsekuensi hukum dan moral dari tindakan ini? Apakah mekanisme internal yang diklaim telah dijalankan benar-benar adil dan memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk membela diri?
Pelajaran untuk Organisasi Mahasiswa
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh organisasi mahasiswa, khususnya yang berbasis nilai keagamaan. Organisasi mahasiswa seharusnya menjadi ruang pembelajaran tentang bagaimana menjalankan prinsip-prinsip keadilan, musyawarah, dan transparansi—bukan malah menjadi arena praktik otoritarianisme mini yang mengabaikan hak-hak dasar anggotanya.
Beberapa prinsip yang perlu dipegang teguh:
- Keadilan Prosedural: Setiap keputusan yang menyangkut individu harus melalui mekanisme yang jelas, adil, dan memberikan hak pembelaan.
- Transparansi: Keputusan organisasi, terutama yang berdampak pada reputasi seseorang, harus disertai penjelasan yang memadai kepada publik.
- Konsistensi: Narasi organisasi harus konsisten antara komunikasi internal dan eksternal. Inkonsistensi hanya akan mengikis kepercayaan.
- Penghormatan terhadap Aturan: AD/ART bukan sekadar dokumen formalitas. Ia adalah konstitusi organisasi yang harus dihormati semua pihak, termasuk pengurus.
Penutup: Marwah yang Dipertaruhkan
LDK Al-Abrar UIN Datokarama Palu memiliki sejarah dan reputasi yang telah dibangun puluhan tahun. Namun, marwah sebuah lembaga tidak diukur dari prestasi masa lalu, melainkan dari bagaimana ia menangani konflik dan kontroversi di masa kini.
Kasus Athif Muhyiddin Hishad adalah ujian bagi LDK Al-Abrar: apakah lembaga ini akan memilih jalan transparansi dan klarifikasi, ataukah membiarkan ketidakjelasan terus menggantung dan mengikis kepercayaan publik kampus?
Mahasiswa, sebagai stakeholder utama organisasi kemahasiswaan, berhak menuntut jawaban. Dan LDK Al-Abrar, sebagai organisasi yang mengklaim berpegang pada nilai-nilai Islam, memiliki tanggung jawab moral untuk memberikannya—bukan demi Athif semata, tetapi demi integritas lembaga itu sendiri.
Wallahu a’lam.
Catatan: Opini ini merupakan pandangan penulis dan tidak mewakili kebijakan redaksi.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya