SIGI, beritapalu.ID | Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Jumat (28/11/2025). Pelaku berinisial DW alias AW (45), rekan kerja suami korban, ditangkap pada Sabtu (29/11/2025) di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati menjelaskan, sejak menerima laporan masyarakat, tim gabungan Polres Sigi dan Dit Reskrimum Polda Sulteng yang dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol. Djoko Tjahyono langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi. Motif pembunuhan karena tersinggung dimaki sama korban,” ujar Iptu Siti, Selasa (2/12/2025).
Iptu Siti menjelaskan, korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping saluran drainase. Hasil visum et repertum di RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar pada bibir atas dan benjolan di bagian belakang kepala, yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Dari hasil pendalaman penyelidikan, pihak kepolisian mengerucutkan kecurigaan kepada DW alias AW yang diketahui merupakan rekan kerja suami korban. Penyidik menemukan sejumlah bukti yang menghubungkan terduga pelaku dengan korban sebelum kejadian.
“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” kata Iptu Siti baru-baru ini memenangkan Hoegeng Corner kategori pelindung PPA.
Terduga pelaku kini telah diamankan dan ditahan, serta dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Siti mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar. Ia menegaskan agar warga tidak melakukan tindakan balas dendam atau main hakim sendiri, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan sampai muncul provokasi, tindakan main hakim sendiri, atau balas dendam yang justru dapat menimbulkan tindak pidana susulan. Serahkan proses hukum kepada kami,” tegas Iptu Siti.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya