JAKARTA, beritapalu.ID | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11/2025). Pelantikan ini menandai babak baru dalam perjalanan gagasan reformasi institusi Kepolisian yang telah digulirkan sejak Agustus lalu.
Pembentukan komisi tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dibentuk untuk mempercepat agenda reformasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai lembaga independen, komisi akan bertugas memberikan rekomendasi kebijakan, melakukan pengawasan, serta merumuskan arah pembaruan strategis dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, sebagai Ketua Komisi. Jimly dikenal sebagai tokoh hukum dengan rekam jejak panjang dalam penguatan kelembagaan negara.
Komisi ini beranggotakan sejumlah tokoh nasional lintas profesi, akademisi hukum tata negara, serta para mantan dan petinggi Kepolisian. Berikut daftar lengkap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri:
- Jimly Asshiddiqie – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua)
- Ahmad Dofiri – Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri
- Mahfud MD – Mantan Menko Polhukam
- Yusril Ihza Mahendra – Menko Kumham Imigrasi dan Paspor (Imipas)
- Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum
- Otto Hasibuan – Wakil Menko Kumham Imipas
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo – Kapolri
- Tito Karnavian – Mantan Kapolri, Menteri Dalam Negeri
- Idham Azis – Mantan Kapolri
- Badrodin Haiti – Mantan Kapolri
Dengan pelantikan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi Polri secara menyeluruh dan berkelanjutan, demi memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya