SIGI, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dan menangkap dua tersangka pada Selasa (23/9/2025) lalu.
Kedua pelaku berinisial AP (24), warga Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dan RM (36), warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Penangkapan dilakukan di rumah RM di Desa Tongoa setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Selanjutnya, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, Senin (20/10/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 5,90 gram. Barang bukti lain yang diamankan berupa plastik klip kosong, sendok sabu, alat hisap (bong), dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1.165.000.
“Berdasarkan keterangan AP, sabu tersebut merupakan milik RM yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo,” tambah Iptu Chandra.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Sigi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Sigi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba, menggunakan, atau terlibat dalam peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat, Bhabinkamtibmas setempat, atau melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.
Polres Sigi menekankan kerja sama dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika. (afd/*))